Pijat Plus-Plus, Polres Karawang Tetapkan 6 Tersangka Perdagangan Orang

Jum'at, 17 November 2017 - 13:09 WIB
Pijat Plus-Plus, Polres...
Pijat Plus-Plus, Polres Karawang Tetapkan 6 Tersangka Perdagangan Orang
A A A
KARAWANG - Polres Karawang menetapkan 6 tersangka dalam kasus perdagangan orang di bawah umur dalam penggerebekan pijat plus-plus D'Crown di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (17/11/2017).

6 tersangka tersebut, yaitu AA, pemilik panti pijat; L, sebagai kasir; R dan E, pelayan yang memberikan alat kontrasepsi; dan seorang lagi yang bertugas sebagai mamih pengasuh para terapis. Polisi juga mengamankan tiga orang perempuan dibawah umur yang bekerja sebagai terapis.

"Kita sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka sesuai dengan peran masing-masing. Kasus ini kita tangani, setelah sebelumnya Polda Jabar yang melakukan penggerebekan di lokasi panti pijat yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang di bawah umur," Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng, Jumat (17/11/2017).

Maradona mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, 10, 11, dan 13 Undang-Undang Perdagangan Orang, Pasal 88 UURI No 23/ tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP dengan hukuman penjara 10 tahun.

Sebelumnya Diskrimum Polda Jabar mengerebek D' Crown Spa dan Shiatsu di Jalan Ahmad Yani (fly over), Kampung Jatisara, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, pada Senin 13 November 2017 sekitar pukul 19.00 WIB.

Belasan personel Polda Jabar menggunakan empat kendaraan roda empat (R4) langsung menggerebek spa tersebut. Puluhan pelanggan yang sedang menikmati dipijat dan sedang menunggu antrean langsung diperiksa satu per satu identitasnya.

Bahkan sekitar belasan pegawai dan terapis D'Crown digelandang ke Mapolda Jabar dan mengamankan barang bukti satu unit CPU. Petugas juga memasang police line ruangan yang diduga menjadi tempat mesum, bahkan gedung D'Crown disegel petugas kepolisian dari Dirkrimum Polda Jabar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)