Pijat Plus-Plus, Polres Karawang Tetapkan 6 Tersangka Perdagangan Orang

Jum'at, 17 November 2017 - 13:09 WIB
Pijat Plus-Plus, Polres...
Pijat Plus-Plus, Polres Karawang Tetapkan 6 Tersangka Perdagangan Orang
A A A
KARAWANG - Polres Karawang menetapkan 6 tersangka dalam kasus perdagangan orang di bawah umur dalam penggerebekan pijat plus-plus D'Crown di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (17/11/2017).

6 tersangka tersebut, yaitu AA, pemilik panti pijat; L, sebagai kasir; R dan E, pelayan yang memberikan alat kontrasepsi; dan seorang lagi yang bertugas sebagai mamih pengasuh para terapis. Polisi juga mengamankan tiga orang perempuan dibawah umur yang bekerja sebagai terapis.

"Kita sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka sesuai dengan peran masing-masing. Kasus ini kita tangani, setelah sebelumnya Polda Jabar yang melakukan penggerebekan di lokasi panti pijat yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang di bawah umur," Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng, Jumat (17/11/2017).

Maradona mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2, 10, 11, dan 13 Undang-Undang Perdagangan Orang, Pasal 88 UURI No 23/ tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP dengan hukuman penjara 10 tahun.

Sebelumnya Diskrimum Polda Jabar mengerebek D' Crown Spa dan Shiatsu di Jalan Ahmad Yani (fly over), Kampung Jatisara, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, pada Senin 13 November 2017 sekitar pukul 19.00 WIB.

Belasan personel Polda Jabar menggunakan empat kendaraan roda empat (R4) langsung menggerebek spa tersebut. Puluhan pelanggan yang sedang menikmati dipijat dan sedang menunggu antrean langsung diperiksa satu per satu identitasnya.

Bahkan sekitar belasan pegawai dan terapis D'Crown digelandang ke Mapolda Jabar dan mengamankan barang bukti satu unit CPU. Petugas juga memasang police line ruangan yang diduga menjadi tempat mesum, bahkan gedung D'Crown disegel petugas kepolisian dari Dirkrimum Polda Jabar.
(wib)
Berita Terkait
Perempuan Korban Perdagangan...
Perempuan Korban Perdagangan Orang Dijemput Polisi, Dipulangkan ke Sukabumi
Pengusaha Hiburan Malam...
Pengusaha Hiburan Malam yang Mencabuli 13 Anak Asal Jambi Terancam Hukuman 15 Tahun
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam, Belasan PSK Diamankan
Gerebek Diskotik dan...
Gerebek Diskotik dan Rumah Kos, Polisi Temukan 3 Positif Narkoba serta ASN Ngamar dengan Gadis Belia
13 Korban Perdagangan...
13 Korban Perdagangan Anak di Jambi Dijual ke Pengusaha Hiburan Malam Jakarta
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam di DI Panjaitan, Hasilnya Nihil Narkoba
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
2 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
2 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved