Perempuan Korban Perdagangan Orang Dijemput Polisi, Dipulangkan ke Sukabumi

Sabtu, 18 Juni 2022 - 00:07 WIB
loading...
Perempuan Korban Perdagangan...
Wanita korban perdagangan manusia di Pangkalpinang dijemput polisi dan dipulangkan ke Sukabumi.Foto/ilustrasi
A A A
SUKABUMI - Wanita korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi bisa bernapas lega. Setelah kasusnya muncul di media ia dijemput polisi di tempat hiburan malam tempat ia dipaksa melayani tamu hidung belang.

Korban berinisial SR (25) saat ini sudah berada di Dinas Sosial Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang dititipkan polisi untuk dipulangkan ke tempat kediamannya di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Wanita Sukabumi Disuruh Beri Layanan Adegan Ranjang, Korban Perdagangan Orang di Pangkalpinang

"Alhamdulillah, barusan saya dijemput oleh pihak Kepolisian, sekira pukul 18.00 WIB. Polisi wanitanya 3 dan yang polisi laki-lakinya 4 orang, tadi saya lagi di kamar," ujar SR melalui sambungan telepon kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (17/6/2022) malam.

SR menambahkan, sekarang dirinya sudah tenang karena tidak ada paksaan lagi untuk bekerja melayani open BO, terlebih sekarang dirinya dititipkan polisi di Dinas Sosial Provinsi Bangka Belitung membuatnya merasa aman.

"Saya disuruh tidur dulu di sini semalam, besok katanya akan dijemput polisi yang akan memgantar ke bandara untuk pulang ke Sukabumi, tapi yang jadi bingung tadi katanya harus pesan tiket sendiri," tambah SR.

Diberitakan sebelumnya, tergiur iklan lowongan kerja menjanjikan, seorang perempuan diduga menjadi korban TPPO dari Sukabumi ke Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Korban berinisial SR (25) warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi tergiur lowongan kerja di sebuah kafe dan restoran.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)