Pengusaha Hiburan Malam yang Mencabuli 13 Anak Asal Jambi Terancam Hukuman 15 Tahun

Rabu, 29 Desember 2021 - 05:26 WIB
loading...
Pengusaha Hiburan Malam yang Mencabuli 13 Anak Asal Jambi Terancam Hukuman 15 Tahun
Akibat perbuatan bejatnya mencabuli 13 anak di bawah umur asal Jambi, tersangka Sudin (52), pengusaha hiburan malam di Jakarta terancam hukuman 15 tahun. MPI/Azhari
A A A
JAMBI - Akibat perbuatan bejatnya mencabuli 13 anak di bawah umur asal Jambi, tersangka Sudin (52), pengusaha hiburan malam di Jakarta terancam hukuman 15 tahun.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, tersangka terancam Pasal 76 f junto Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 2 ayat 1 Pasal 17 Undang-undang RI Nomor 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang .

"Ya, akibat perbuatan tidak terpuji, tersangka terancam hukuman maksimal lebih dari 15 tahun," tegasnya, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat ke Polresta dan Polda Jambi pada awal bulan Desember lalu. "Adanya laporan orang hilang dan tidak pulang-pulang," ujarnya.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan. Dari hasil penyelidikan bukanya orang hilang, namun menjadi korban pedofil di Jakarta. "Pelaku kita amankan di salah satu hotel di Jakarta saat melakukan aksinya," tegas Eko.

Dari hasil pengembangan, pelaku merupakan predator anak. "Sejauh ini ada sebanyak 13 anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Rata-rata masih pelajar SMP, dari usia 13 hingga 15 tahun di Jambi," tegasnya. Baca: 13 Korban Perdagangan Anak di Jambi Dijual ke Pengusaha Hiburan Malam Jakarta.

Kapolres menambahkan, bukan tidak mungkin korban akan bertambah dan saat ini masih didalami petugas.

Untuk memenuhi hasrat bejatnya, pelaku mengiming-imingi handphone dan uang jutaan rupiah. "Sekali kencan, korban diberikan uang berkisar Rp3 hingga Rp3,5 juta," terangnya. Baca Juga: Tak Berizin dan Rusak Jalan Desa, Warga Segel Aktivitas Tambang di Gunung Sangar.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka di tahan di sel tahanan Polresta Jambi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)