Karolin Sebut Pembangunan di Landak Berdasarkan Skala Prioritas
A
A
A
LANDAK - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa sesuai dengan keinginan DPRD Kabupaten Landak, pembangunan dalam RAPBD 2018 diarahkan kepada skala prioritas yang diselaraskan dengan visi dan misi Bupati Landak periode 2017-2022.
Karolin menjelaskan, dalam rangka pencapaian efektivitas program, mengingat keterbatasan anggaran maka pengalokasian anggaran (RAPBD) 2018 berdasarkan skala prioritas program (money follow program) yakni pendekatan penganggaran yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
"Dalam RPJMD Kabupaten Landak tahun 2017-2022, penetapan kebijakan terhadap alokasi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah yang digunakan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi Kepala Daerah sudah masuk pada kelompok prioritas II," tutur Karolin.
Pembangunan di Kabupaten Landak dilakukan dengan memerhatikan prinsip adanya penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk melihat konsistensi dengan visi, misi, dan program kepala daerah, memerhatikan hasil proses Musrenbang dan kesepakatan dengan masyarakat tentang prioritas pembangunan daerah, mempertimbangkan hasil Forum Multi Stakeholders (SKPD) dan memerhatikan hasil dari penyusunan Renstra SKPD yang disusun.
"Selama ini pelaksanaan pembangunan telah memerhatikan skala prioritas dengan memerhatikan aspirasi masyarakat, perencanaan politis dan perencanaan teknokratis. Anggota DPRD diharapkan juga untuk terlibat aktif dalam mengawasi usulan tersebut sehingga ada keterpaduan/sinkronisasi dengan program pada masing-masing SKPD terkait," tandas perempuan pertama yang menjadi Bupati Landak ini.
Karolin menjelaskan, dalam rangka pencapaian efektivitas program, mengingat keterbatasan anggaran maka pengalokasian anggaran (RAPBD) 2018 berdasarkan skala prioritas program (money follow program) yakni pendekatan penganggaran yang lebih fokus pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
"Dalam RPJMD Kabupaten Landak tahun 2017-2022, penetapan kebijakan terhadap alokasi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah yang digunakan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi Kepala Daerah sudah masuk pada kelompok prioritas II," tutur Karolin.
Pembangunan di Kabupaten Landak dilakukan dengan memerhatikan prinsip adanya penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk melihat konsistensi dengan visi, misi, dan program kepala daerah, memerhatikan hasil proses Musrenbang dan kesepakatan dengan masyarakat tentang prioritas pembangunan daerah, mempertimbangkan hasil Forum Multi Stakeholders (SKPD) dan memerhatikan hasil dari penyusunan Renstra SKPD yang disusun.
"Selama ini pelaksanaan pembangunan telah memerhatikan skala prioritas dengan memerhatikan aspirasi masyarakat, perencanaan politis dan perencanaan teknokratis. Anggota DPRD diharapkan juga untuk terlibat aktif dalam mengawasi usulan tersebut sehingga ada keterpaduan/sinkronisasi dengan program pada masing-masing SKPD terkait," tandas perempuan pertama yang menjadi Bupati Landak ini.
(zik)