Beraksi di 35 Lokasi, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Senin, 13 November 2017 - 14:20 WIB
Beraksi di 35 Lokasi,...
Beraksi di 35 Lokasi, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
A A A
SAGULUNG - Jajaran Polsek Sagulung menembak dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar pulau, yaitu Wahyudi Megantara (27) dan Budi Susanto (28). Keduanya terpaksa ditembak karena melakukan perlawaan saat hendak ditangkap di Pelabuhan Galang Baru Jembatan VI, Batam, pada Minggu 12 November 2017 sekitar pukul 01.00 WIB.

"Kami amankan pelaku saat mereka mau mengirimkan tiga unit motor ke pulau Lingga, Galang," kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Bonar Hutapea, Senin (13/11/2017).

Dari penuturan pelaku kepada polisi, mereka merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan hasilnya akan dijual ke pulau-pulau terdekat Batam. Mereka telah melakukan aksi curanmor di berbagai wilayah kota Batam. "Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah beraksi di 35 TKP. Kita masih kembangkan kasus curanmor ini, karena rekan lainnya berinisal Sr masih kami kejar," kata Bonar.

Selain menangkap dua pelaku curanmor, polisi juga mengamankan dua penadah motor curian asal Lingga, diantaranya Rido Rustisa (27) dan Said Farizan (34). Mereka menjual kembali motor hasil curian tiga pelaku di pulau Lingga untuk masyarakat sekitar. "Memang para pelaku ini menjual hasil curiannya ke pulau-pulau. Saat beraksi mereka hanya membutuhkan waktu satu menit untuk melakukan pembobolan kendaraan incaranya menggunakan kunci T," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang akan dikirim ke pulau Lingga. Di antaranya, satu unit Honda Beat BP 3499 QQ biru putih, satu unit Suzuki Satria FU BP 6351 FM biru putih dan satu unit honda Beat BP 2377 QI hitam. "Sebelumnya pelaku sudah berhasil melakukan pengiriman enam motor ke pulau Lingga. Kita akan kembangkan terus kasus ini hingga penjemputan ranmor yang sudah dikirim," katanya.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku curanmor dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara untuk kedua penadah, mereka dijerat pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(wib)
Berita Terkait
Polisi Tangkap 27 Pelaku...
Polisi Tangkap 27 Pelaku Kejahatan Jalanan di Denpasar, 3 Ditembak
Berusaha Tabrak Petugas,...
Berusaha Tabrak Petugas, 2 Pelaku Spesialis Curanmor di Lampung Ditembak
2 Hari Menjabat, Kapolsek...
2 Hari Menjabat, Kapolsek Kuta Bali Tembak Maling Spesialis Kos
Polisi Tembak Mati Pelaku...
Polisi Tembak Mati Pelaku Curat di Deliserdang
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kronologi Anggota Polres Wonogiri yang Ditembak Polisi karena Terlibat Pemerasan
Polisi Tembak Mati Jambret...
Polisi Tembak Mati Jambret Depan Ucok Durian Medan
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
4 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
6 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
8 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
8 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
8 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Infografis
Di Tengah Genosida,...
Di Tengah Genosida, Pelaku Bisnis Israel-AS Bahas Megaproyek Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved