Beraksi di 35 Lokasi, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Senin, 13 November 2017 - 14:20 WIB
Beraksi di 35 Lokasi,...
Beraksi di 35 Lokasi, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
A A A
SAGULUNG - Jajaran Polsek Sagulung menembak dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar pulau, yaitu Wahyudi Megantara (27) dan Budi Susanto (28). Keduanya terpaksa ditembak karena melakukan perlawaan saat hendak ditangkap di Pelabuhan Galang Baru Jembatan VI, Batam, pada Minggu 12 November 2017 sekitar pukul 01.00 WIB.

"Kami amankan pelaku saat mereka mau mengirimkan tiga unit motor ke pulau Lingga, Galang," kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Bonar Hutapea, Senin (13/11/2017).

Dari penuturan pelaku kepada polisi, mereka merupakan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan hasilnya akan dijual ke pulau-pulau terdekat Batam. Mereka telah melakukan aksi curanmor di berbagai wilayah kota Batam. "Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah beraksi di 35 TKP. Kita masih kembangkan kasus curanmor ini, karena rekan lainnya berinisal Sr masih kami kejar," kata Bonar.

Selain menangkap dua pelaku curanmor, polisi juga mengamankan dua penadah motor curian asal Lingga, diantaranya Rido Rustisa (27) dan Said Farizan (34). Mereka menjual kembali motor hasil curian tiga pelaku di pulau Lingga untuk masyarakat sekitar. "Memang para pelaku ini menjual hasil curiannya ke pulau-pulau. Saat beraksi mereka hanya membutuhkan waktu satu menit untuk melakukan pembobolan kendaraan incaranya menggunakan kunci T," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang akan dikirim ke pulau Lingga. Di antaranya, satu unit Honda Beat BP 3499 QQ biru putih, satu unit Suzuki Satria FU BP 6351 FM biru putih dan satu unit honda Beat BP 2377 QI hitam. "Sebelumnya pelaku sudah berhasil melakukan pengiriman enam motor ke pulau Lingga. Kita akan kembangkan terus kasus ini hingga penjemputan ranmor yang sudah dikirim," katanya.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku curanmor dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara untuk kedua penadah, mereka dijerat pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(wib)
Berita Terkait
Polisi Tangkap 27 Pelaku...
Polisi Tangkap 27 Pelaku Kejahatan Jalanan di Denpasar, 3 Ditembak
Berusaha Tabrak Petugas,...
Berusaha Tabrak Petugas, 2 Pelaku Spesialis Curanmor di Lampung Ditembak
2 Hari Menjabat, Kapolsek...
2 Hari Menjabat, Kapolsek Kuta Bali Tembak Maling Spesialis Kos
Polisi Tembak Mati Pelaku...
Polisi Tembak Mati Pelaku Curat di Deliserdang
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kronologi Anggota Polres Wonogiri yang Ditembak Polisi karena Terlibat Pemerasan
Polisi Tembak Mati Jambret...
Polisi Tembak Mati Jambret Depan Ucok Durian Medan
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
40 menit yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
1 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
1 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
1 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
2 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
3 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved