Polres Subang Gerebek Pabrik Miras Ilegal
A
A
A
SUBANG - Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Subang menggerebek pabrik minuman keras yang diduga palsu dan tak memiliki izin edar alias ilegal, Kamis (9/11/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
Selain menyita ratusan botol miras dari pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Tanjungwangi, Kampung/Desa Tanjungwangi RT 04/02, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang itu, petugas juga mengamankan lima pria yang bekerja di pabrik tersebut.
Lima pria yang diamankan antara lain, Teten Sugianto (45), warga Kelapa Dua RT 03/10, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok; Ratim (40) alamat Kampung/Desa Gumelem Wetan RT 07/07, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jateng; Suparkim (34), Dusun Pakuncen RT 02/07, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Kerawang; Eko Sunarno (30), Dusun/Desa Panikel RT 03/08, Kecamatan Kampunglaut, Kabupaten Cilacap, Jateng; dan Saryono (29) warga Desa Gumelem Wetan RT 06/07, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jateng.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku diduga telah memproduksi miras palsu tersebut sejak tiga bulan lalu. Produksi miras dari pabrik tersebut telah beredar luas di pasaran. Para pelaku diduga menggunakan merek minuman beralkohol yang telah beredar sebelumnya. Padahal, mereka tidak memiliki izin produksi dan edar.
Dari pabrik miras ilegal tersebut, kata Yusri, petugas menyita, 250 botol isi miras berbagai merek, 500 dus, 764 botol kosong, sembilan jeriken (ukuran 30 liter) bahan miras, tiga jeriken (ukuran 30 liter) alkohol, satu buah alat pres tutup botol, tiga unit mesin pres tutup botol.
Kemudian satu dus label miras, satu dus tutup botol, dua wadah penampungan air, satu unit alkon penyedot air, dan satu unit kendaraan jenis APV warna hitam. “Para pelaku membuat minuman beralkohol dengan bahan pewarna makanan, alkohol, rempah rempah, gula, vanili, dan air putih,” kata Yusri.
Penggerebekan pabrik miras ilegal tersebut, ujar Yusri, bermula dari informasi dari masyarakat yang diterima anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang. Informasi menyebutkan, di Kampung/Desa Tanjungwangi RT 04/02, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang terdapat rumah yang dijadikan tempat produksi minuman keras palsu.
Kemudian, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moc Ilyas Rustiandi dan Kanit Tipidter Ipda Andi Kurniady, melakukan pengecekan dan penindakan.
“Para tersangka dijerat Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat 2 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan konsumen,” ujar Yusri.
Selain menyita ratusan botol miras dari pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Tanjungwangi, Kampung/Desa Tanjungwangi RT 04/02, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang itu, petugas juga mengamankan lima pria yang bekerja di pabrik tersebut.
Lima pria yang diamankan antara lain, Teten Sugianto (45), warga Kelapa Dua RT 03/10, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok; Ratim (40) alamat Kampung/Desa Gumelem Wetan RT 07/07, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jateng; Suparkim (34), Dusun Pakuncen RT 02/07, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Kerawang; Eko Sunarno (30), Dusun/Desa Panikel RT 03/08, Kecamatan Kampunglaut, Kabupaten Cilacap, Jateng; dan Saryono (29) warga Desa Gumelem Wetan RT 06/07, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jateng.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku diduga telah memproduksi miras palsu tersebut sejak tiga bulan lalu. Produksi miras dari pabrik tersebut telah beredar luas di pasaran. Para pelaku diduga menggunakan merek minuman beralkohol yang telah beredar sebelumnya. Padahal, mereka tidak memiliki izin produksi dan edar.
Dari pabrik miras ilegal tersebut, kata Yusri, petugas menyita, 250 botol isi miras berbagai merek, 500 dus, 764 botol kosong, sembilan jeriken (ukuran 30 liter) bahan miras, tiga jeriken (ukuran 30 liter) alkohol, satu buah alat pres tutup botol, tiga unit mesin pres tutup botol.
Kemudian satu dus label miras, satu dus tutup botol, dua wadah penampungan air, satu unit alkon penyedot air, dan satu unit kendaraan jenis APV warna hitam. “Para pelaku membuat minuman beralkohol dengan bahan pewarna makanan, alkohol, rempah rempah, gula, vanili, dan air putih,” kata Yusri.
Penggerebekan pabrik miras ilegal tersebut, ujar Yusri, bermula dari informasi dari masyarakat yang diterima anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang. Informasi menyebutkan, di Kampung/Desa Tanjungwangi RT 04/02, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang terdapat rumah yang dijadikan tempat produksi minuman keras palsu.
Kemudian, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moc Ilyas Rustiandi dan Kanit Tipidter Ipda Andi Kurniady, melakukan pengecekan dan penindakan.
“Para tersangka dijerat Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat 2 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan konsumen,” ujar Yusri.
(rhs)