Ketua DPRD Bali: Tak Ada Bantuan Hukum untuk Wakil Ketua DPRD yang Buron
A
A
A
DENPASAR - Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastik diminta untuk menyerahkan diri ke kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Permintaan ini disampaikan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.
"Secara pribadi saya prihatin dengan kondisi sekarang ini. Saya tahu ada kejadian ini dari pemberitaan di media massa," ungkap Nyoman di Denpasar pada Senin, 6 November 2017 kemarin. Dia menjelaskan, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan Jero.
Nyoman berharap Jero untuk beriskap kesatria menghadapi masalah tersebut. "Sebagai teman, saya imbau agar dia berjiwa kesatria dan kooperatif. Serta berani mempertanggungjawabkan apa yang dia perbuat,"ungkapnya.
Nyoman menegaskan, DPRD Bali tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua DPRD tersebut. Secara kelembagaan, DPRD Bali menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian saat ini.
"Kami tidak akan ikut campur dengan urusan ini. Kami ikuti proses hukum yang berlaku," ucapnya. Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika alias Mang Jongol bersama istrinya Dewi Ratna, dan Wayan Suadana alias Wayan Kembar kakak dari anggota dewan itu menjadi buronan Polresta Denpasar.
Rumah politisi dari Partai Gerindra itu telah digerebek pada Sabtu 4, November 2017. Dari rumah yang beralamat di Jalan Batanta, Denpasar tersebut ditemukan puluhan paket narkoba jenis sabu dan senjata api. Selain itu ada 6 orang yang langsung dijadikan tersangka, dan 31 orang masih menjadi saksi.( Baca: Wakil Ketua DPRD Bali Jadi Buronan Polisi )
"Secara pribadi saya prihatin dengan kondisi sekarang ini. Saya tahu ada kejadian ini dari pemberitaan di media massa," ungkap Nyoman di Denpasar pada Senin, 6 November 2017 kemarin. Dia menjelaskan, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan Jero.
Nyoman berharap Jero untuk beriskap kesatria menghadapi masalah tersebut. "Sebagai teman, saya imbau agar dia berjiwa kesatria dan kooperatif. Serta berani mempertanggungjawabkan apa yang dia perbuat,"ungkapnya.
Nyoman menegaskan, DPRD Bali tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua DPRD tersebut. Secara kelembagaan, DPRD Bali menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian saat ini.
"Kami tidak akan ikut campur dengan urusan ini. Kami ikuti proses hukum yang berlaku," ucapnya. Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika alias Mang Jongol bersama istrinya Dewi Ratna, dan Wayan Suadana alias Wayan Kembar kakak dari anggota dewan itu menjadi buronan Polresta Denpasar.
Rumah politisi dari Partai Gerindra itu telah digerebek pada Sabtu 4, November 2017. Dari rumah yang beralamat di Jalan Batanta, Denpasar tersebut ditemukan puluhan paket narkoba jenis sabu dan senjata api. Selain itu ada 6 orang yang langsung dijadikan tersangka, dan 31 orang masih menjadi saksi.( Baca: Wakil Ketua DPRD Bali Jadi Buronan Polisi )
(whb)