Terjerat Narkoba, Anggota DPRD Erwin Toha Masih Terima Gaji Sebelum Ada Putusan Pengadilan

Sabtu, 07 November 2020 - 08:51 WIB
loading...
Terjerat Narkoba, Anggota DPRD Erwin Toha Masih Terima Gaji Sebelum Ada Putusan Pengadilan
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo (tengah) saat memimpin pelaksanaan rapat paripurna yang digelar melalui video conference di Gedung Serba Guna DPRD setempat.(Foto/Inews TV/Sigit Dzakwan)
A A A
KUALA PEMBUANG - Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengaku sampai saat ini masih belum mendapatkan kabar resmi mengenai kelanjutan dari kasus oknum anggota Dewan, M. Erwin Toha yang tersangkut kasus narkoba.

Seperti yang diketahui, M. Erwin Toha beberapa waktu lalu diamanakan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penyalagunaan narkoba.

Seiring dengan hal tersebut, Eko mengaku juga masih menunggu kabar atau surat resmi dari pihak yang menangani perkara tersebut.

"Belum ada kabar pastinya, karena biasanya setiap tahapan yang dijalani oleh Erwin pasti ada surat yang disampaikan kepada saya, kalau tidak salah selama ini saya sudah terima tiga surat dari pihak yang menangani, tapi untuk yang terkahir ini masih belum," katanya di Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah, Jum'at (6/11/2020). (BACA JUGA: Doni Sudah Menjadi Target Polisi Sebelum Dilantik sebagai Anggota DPRD)

Ia mengatakan, jika berbicara secara kelembagaan, pihaknya hanya menangani dari segi administrasi yang bersangkutan khususnya hak keuangan.

Saat pertama kali kasus tersebut, pihaknya juga langsung melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai hak keuangannya.

Disamping itu, mengenai pelanggaran disiplin juga telah disampaikan kepada pihak partai politik yang bersangkutan. Bukan hanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Erwin, akan tetapi masalah disiplin yang dilakukan oleh jajaran anggota dewan lainnya juga ikut disampaikan oleh pihaknya kepada partai politik masing-masing.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPK, yang bersangkutan memang masih memiliki hak keuangan, jadi kita dari lembaga tidak menahan itu sampai dengan putusan inkrah atau vonisnya itu seperti apa, sementara ini kita tunggu dulu,” katanya. (BACA JUGA: Sabu yang Dibawa Kompol IZ Dimusnahkan, Kapolda Riau: Terlibat Narkoba, Anggota atau Bukan Saya Tangkap)

Sebelumnya, jajaran Polda Kalimantan Tengah menangkap anggota DPRD Kabupaten Seruyan, M. Erwin Toha alias Erwin karena diduga membeli narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang pada Senin 1 Juni 2020.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, selain Erwin, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) juga menciduk dua tersangka lainnya, yakni Juniansyah alias Ejon dan Kiky Muljayono alias Kiky.

"Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan atas nama, M Erwin Toha alias Erwin," kata Hendra.

Hendra menduga bahwa Erwin berperan sebagai pembeli sabu-sabu. Sementara Juniansyah sebagai bandar dan Kiky diduga pengedar. Dari penangkapan ketiganya, polisi menyita sabu seberat 7,26 gram.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)