Polisi Gerebek Arena Judi, 1 Orang Tertangkap, 7 Kabur
Kamis, 02 November 2017 - 19:50 WIB
Polisi Gerebek Arena Judi, 1 Orang Tertangkap, 7 Kabur
A
A
A
KULONPROGO - Petugas Kepolisian Sektor Lendah, Kulonprogo, DIY, harus berjuang keras untuk membongkar praktik perjudian. Meski sering dirazia, masih ada saja warga yang berjudi.
Sayangnya, saat digerebek banyak pelaku yang kabur dan hanya satu yang tertangkap. Wakil Kapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Darma mengatakan, terbongkarnya praktik judi ini setelah ada laporan dari masyarakat yang resah dengan praktik judi.
Lokasi yang jauh dari pemukiman menyulitkan petugas untuk mencapai sasaran. Akibatnya ketika petugas tiba, mereka tahu dan langsung kabur.
"Informasinya sudah sebulan tempat itu untuk judi," jelasnya di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (02/11/2017).
Dari delapan orang penjudi hanya satu orang yang berhasil diamankan. Selebihnya kabur ke berbagai arah. Pelaku yang ditangkap adalah Suhartanto (520, warga Karangsewu, Galur. Polisi juga menyita barang bukti berupa alas untuk taruhan dan uang tunai Rp48.000 sebagai barang bukti. Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Tersangka Suhartanto mengaku dirinya hanya iseng ikut berjudi. Awalnya tiba di lokasi ini untuk membeli rumput untuk pakan sapi. Lantaran tertarik dia ikut memasang taruhan.
"Saya baru dua kali pasang, itu hanya iseng," tutur pria yang setiap hari menjadi pedagang Angkringan ini.
Suhartanto sendiri mengaku tidak ikut kabur. Dia merasa percuma kabur, karena identitasnya juga sudah diketahui. Kini polisi masih memburu tujuh penjudi lainnya yang kabur.
Sayangnya, saat digerebek banyak pelaku yang kabur dan hanya satu yang tertangkap. Wakil Kapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Darma mengatakan, terbongkarnya praktik judi ini setelah ada laporan dari masyarakat yang resah dengan praktik judi.
Lokasi yang jauh dari pemukiman menyulitkan petugas untuk mencapai sasaran. Akibatnya ketika petugas tiba, mereka tahu dan langsung kabur.
"Informasinya sudah sebulan tempat itu untuk judi," jelasnya di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (02/11/2017).
Dari delapan orang penjudi hanya satu orang yang berhasil diamankan. Selebihnya kabur ke berbagai arah. Pelaku yang ditangkap adalah Suhartanto (520, warga Karangsewu, Galur. Polisi juga menyita barang bukti berupa alas untuk taruhan dan uang tunai Rp48.000 sebagai barang bukti. Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Tersangka Suhartanto mengaku dirinya hanya iseng ikut berjudi. Awalnya tiba di lokasi ini untuk membeli rumput untuk pakan sapi. Lantaran tertarik dia ikut memasang taruhan.
"Saya baru dua kali pasang, itu hanya iseng," tutur pria yang setiap hari menjadi pedagang Angkringan ini.
Suhartanto sendiri mengaku tidak ikut kabur. Dia merasa percuma kabur, karena identitasnya juga sudah diketahui. Kini polisi masih memburu tujuh penjudi lainnya yang kabur.
(rhs)