Mengaku Jatuh Cinta, Budi Bawa Kabur dan Setubuhi Adik Ipar
A
A
A
BATANG - Polres Batang menangkap dua pemuda yang melarikan seorang anak perempuan di bawah umur ke perkampungan imigrasi di Kalimantan barat. Kedua pelaku, Septianto dan Budi Prasojo, warga Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melarikan adik iparnya berinisial Y yang masih berumur 15 tahun.
“Kita mendapat laporan dari keluarga korban bahwa anak gadisnya yang masih di bawah umur dibawa kabur. Lalu diadakan penyelidikan dan pengejaran, kemudian tersangka diketahui keberadaanya dan ditangkap di Kalimantan Barat. Mereka kami bawa ke Polres Batang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,“ jelas Kasatreskrim Polres Batang AKP Eko Mahrudin, Kamis (2/11/2017).
Kedua tersangka, Septianto dan Budi Prasojo, tertunduk lesu saat digiring petugas Satreskrim Polres Batang. Dihadapan petugas, pelaku mengaku menjual kendaraan dan perhiasan korban untuk biaya perjalanan dan membayar kontrakan.
Sementara, tersangka Budi mengaku membawa kabur korban karena jatuh cinta. Pelaku menjalin hubungan dengan korban, setelah 3 bulan serumah sejak menikahi kakak korban. “Saya tertarik dengan adik ipar, lalu saya rayu kemudian mau dibawa kabur. Selama pelarian beberapa kali berhubungan badan , “ ujar Budi prasojo, tersangka.
Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Polres Batang untuk diproses hukum. Mereka dijerat Pasal 83 Undang-Undang No 35 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kita mendapat laporan dari keluarga korban bahwa anak gadisnya yang masih di bawah umur dibawa kabur. Lalu diadakan penyelidikan dan pengejaran, kemudian tersangka diketahui keberadaanya dan ditangkap di Kalimantan Barat. Mereka kami bawa ke Polres Batang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,“ jelas Kasatreskrim Polres Batang AKP Eko Mahrudin, Kamis (2/11/2017).
Kedua tersangka, Septianto dan Budi Prasojo, tertunduk lesu saat digiring petugas Satreskrim Polres Batang. Dihadapan petugas, pelaku mengaku menjual kendaraan dan perhiasan korban untuk biaya perjalanan dan membayar kontrakan.
Sementara, tersangka Budi mengaku membawa kabur korban karena jatuh cinta. Pelaku menjalin hubungan dengan korban, setelah 3 bulan serumah sejak menikahi kakak korban. “Saya tertarik dengan adik ipar, lalu saya rayu kemudian mau dibawa kabur. Selama pelarian beberapa kali berhubungan badan , “ ujar Budi prasojo, tersangka.
Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Polres Batang untuk diproses hukum. Mereka dijerat Pasal 83 Undang-Undang No 35 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(wib)