Polisi Sebut Penculik Malika Residivis Kasus Pencabulan
Minggu, 01 Januari 2023 - 17:26 WIB
loading...
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin membeberkan tampang penculik bocah perempuan bernama Malika di Sawah Besar. Pelaku juga kini sudah masuk DPO. Foto: MPI/Irfan Maulana
A
A
A
JAKARTA - Pelaku penculikan anak perempuan di bawah umur bernama Malika (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, ternyata residivis kasus pencabulan . Pelaku yang memiliki nama lengkap Iwan Sumarno (43) ini tersandung kasus tersebut pada 2014 silam.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Dia mengatakan, Iwan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Baca juga: Buru Penculik Malika, Polisi Sisir Lapak Pemulung
"Yang bersangkutan dipidana kasus pencabulan bocah di bawah umur dengan vonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan baru sekitar 2021 selesai, ini bukti yang bersangkutan divonis dan menjalani hukuman wilayah Bandung," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/1/2023).
Menurut Komarudin, setelah bebas Iwan tak langsung ke rumah menemui mantan istri dan anaknya. Melainkan tinggal berpindah-pindah tempat.
"Menurut keterangan dari mantan istrinya sudah satu tahun tidak ada komunikasi dengan keluarga dan orang yang melihat dia tidurnya di emperan toko dan mengumpulkan barang bekas," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa Iwan sempat ditangkap oleh warga RW 5, Pademangan, Jakarta Utara, Juli 2022 karena kasus penggelapan motor. Hal ini setelah polisi menyebarkan foto ke warga tersebut dan hasilnya mirip.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Dia mengatakan, Iwan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Baca juga: Buru Penculik Malika, Polisi Sisir Lapak Pemulung
"Yang bersangkutan dipidana kasus pencabulan bocah di bawah umur dengan vonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan baru sekitar 2021 selesai, ini bukti yang bersangkutan divonis dan menjalani hukuman wilayah Bandung," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/1/2023).
Menurut Komarudin, setelah bebas Iwan tak langsung ke rumah menemui mantan istri dan anaknya. Melainkan tinggal berpindah-pindah tempat.
"Menurut keterangan dari mantan istrinya sudah satu tahun tidak ada komunikasi dengan keluarga dan orang yang melihat dia tidurnya di emperan toko dan mengumpulkan barang bekas," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa Iwan sempat ditangkap oleh warga RW 5, Pademangan, Jakarta Utara, Juli 2022 karena kasus penggelapan motor. Hal ini setelah polisi menyebarkan foto ke warga tersebut dan hasilnya mirip.
Lihat Juga :