Pelaku Penculikan dan Pencabulan 12 Anak di Bogor Terancam Dikebiri

Senin, 16 Mei 2022 - 09:04 WIB
loading...
Pelaku Penculikan dan...
Pelaku penculikan 10 anak berinisial A (28) ditangkap polisi. Salah satu korbannya mengaku mengalami dugaan pencabulan oleh pelaku. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemen PPPA ) merespons kasus penculikan terhadap 12 anak laki-laki di Bogor dan Jakarta Selatan. Pelaku yang berinisial A, dinilai harus ditindak tegas dan kasus ini harus diusut secara tuntas.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan terlebih lagi kasus ini tak sekadar hanya penculikan semata, namun pelaku juga diduga melakukan pencabulan tiga anak yang jadi korban.

”KemenPPPA memberi perhatian terhadap kasus ini karena terjadi penculikan anak disertai tindak kekerasan seksual. Kasus ini merenggut rasa aman anak bermain di ruang publik, karena itu saya harapkan hukum tegas, terlebih pelakunya residivis,” ujar Nahar, Senin (16/5/2022). Baca juga: Pelaku Penculikan 10 Anak Diringkus, Korban Diduga Alami Pencabulan

Nahar menegaskan harus ada hukuman berat terhadap pelaku atas tindakan kejahatannya. Pelaku pun bisa dikenakan Pasal kumulatif yang berkaitan tentang Pencabulan Anak dan Penculikan Anak dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp5 Miliar.

Pelaku dapat diancam sangkaan kumulatif keduanya yaitu Perbuatan Cabul Anak dan Penculikan Anak, sebagaimana Pasal 76E dan Pasal 76F UU 35/2014 jo Pasal 82 UU 17/2016, dan Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP, ditambah sepertiga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp5 Miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Audisi Perdana di Bogor...
Audisi Perdana di Bogor Sukses! 16 Sekolah Melaju di Liga Bintang Juara, Depok & Tangerang Siap-Siap Ya!
15 Sekolah Lolos Liga...
15 Sekolah Lolos Liga Bintang Juara GTV 2026 Tingkat SD di Bogor, Siap Melaju ke Jakarta
Staycation Lebih Hemat,...
Staycation Lebih Hemat, Hotel View Danau di Sentul Ini Jadi Favorit Healing Akhir Pekan
Rekomendasi
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved