Pelaku Penculikan dan Pencabulan 12 Anak di Bogor Terancam Dikebiri
Senin, 16 Mei 2022 - 09:04 WIB
loading...
Pelaku penculikan 10 anak berinisial A (28) ditangkap polisi. Salah satu korbannya mengaku mengalami dugaan pencabulan oleh pelaku. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemen PPPA ) merespons kasus penculikan terhadap 12 anak laki-laki di Bogor dan Jakarta Selatan. Pelaku yang berinisial A, dinilai harus ditindak tegas dan kasus ini harus diusut secara tuntas.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan terlebih lagi kasus ini tak sekadar hanya penculikan semata, namun pelaku juga diduga melakukan pencabulan tiga anak yang jadi korban.
”KemenPPPA memberi perhatian terhadap kasus ini karena terjadi penculikan anak disertai tindak kekerasan seksual. Kasus ini merenggut rasa aman anak bermain di ruang publik, karena itu saya harapkan hukum tegas, terlebih pelakunya residivis,” ujar Nahar, Senin (16/5/2022). Baca juga: Pelaku Penculikan 10 Anak Diringkus, Korban Diduga Alami Pencabulan
Nahar menegaskan harus ada hukuman berat terhadap pelaku atas tindakan kejahatannya. Pelaku pun bisa dikenakan Pasal kumulatif yang berkaitan tentang Pencabulan Anak dan Penculikan Anak dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp5 Miliar.
Pelaku dapat diancam sangkaan kumulatif keduanya yaitu Perbuatan Cabul Anak dan Penculikan Anak, sebagaimana Pasal 76E dan Pasal 76F UU 35/2014 jo Pasal 82 UU 17/2016, dan Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP, ditambah sepertiga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp5 Miliar.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan terlebih lagi kasus ini tak sekadar hanya penculikan semata, namun pelaku juga diduga melakukan pencabulan tiga anak yang jadi korban.
”KemenPPPA memberi perhatian terhadap kasus ini karena terjadi penculikan anak disertai tindak kekerasan seksual. Kasus ini merenggut rasa aman anak bermain di ruang publik, karena itu saya harapkan hukum tegas, terlebih pelakunya residivis,” ujar Nahar, Senin (16/5/2022). Baca juga: Pelaku Penculikan 10 Anak Diringkus, Korban Diduga Alami Pencabulan
Nahar menegaskan harus ada hukuman berat terhadap pelaku atas tindakan kejahatannya. Pelaku pun bisa dikenakan Pasal kumulatif yang berkaitan tentang Pencabulan Anak dan Penculikan Anak dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp5 Miliar.
Pelaku dapat diancam sangkaan kumulatif keduanya yaitu Perbuatan Cabul Anak dan Penculikan Anak, sebagaimana Pasal 76E dan Pasal 76F UU 35/2014 jo Pasal 82 UU 17/2016, dan Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP, ditambah sepertiga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp5 Miliar.
Lihat Juga :