Gadis Desa Dijual untuk Dijadikan PSK di Batam

Rabu, 01 November 2017 - 14:06 WIB
Gadis Desa Dijual untuk...
Gadis Desa Dijual untuk Dijadikan PSK di Batam
A A A
PEKALONGAN - Satuan Reskrim Polres Pekalongan mengungkap kasus trafficking atau penjualan perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Seorang pelaku trafficking berinisial SH alias TL warga Bekasi ditangkap karena diduga menjual gadis desa di Kabupaten Pekalongan ke Batam.

Tersangka SH alias TL ini sudah memiliki kenalan di Kabupaten Pekalongan. Dengan bujuk rayunya, SH mengaku bisa mempekerjakan gadis-gadis desa di Kota Santri ke Kota Batam, Kepulauan Riau. Namun, ternyata mereka dipekerjakan sebagai PSK di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam. Baru tiga korban yang melapor ke Polres Pekalongan dan para korban merupakan anak di bawah umur.

Saat ini SH masih menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan. "Saya hanya mencarikan pekerjaan dan saya tidak berniat jahat, " jelas SH di hadapan penyidik, Rabu (1/11/2017).

Tersangka awalnya sudah memiliki kenalan di Kota Santri. Dari mulut ke mulut di lingkup terbatas, pelaku akhirnya berhasil merekrut calon pekerja yang akan dibawa ke Kota Batam. Namun, dalam membawa calon pekerja itu pelaku tidak meminta izin para orang tua korban. Akibatnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pekalongan. Apalagi setelah mengetahui anaknya ternyata bekerja sebagai penghibur di tempat hiburan malam.

KBO Reskrim Polres Pekalongan Iptu Bambang Tunggono mengatakan, korban di Kabupaten Pekalongan berjumlah 4 sampai 5 orang. Usia korban rata-rata 16 tahun dengan tingkat pendidikan SMP. Modus pelaku dengan merekrut perempuan untuk dipekerjakan sebagai PSK di salah satu tempat karaoke di Batam.

"Tersangka mencari korban dengan bantuan orang lokal, mengangkut kemudian dipekerjakan, tersangka membuatkan identitas palsu, sehingga korban usianya ubah dewasa. Dari perbuatannya ini, tersangka memperoleh imbalan sebesar Rp500.000 per orang," katanya.

Hingga saat ini penyidik Polres Pekalongan masih terus melakukan penyelidikan kasus trafficking tersebut, di antaranya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan juga telah menelusuri kasus itu hingga ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. "Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan," imbuhnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1149 seconds (0.1#10.140)