Polisi Bekuk Pemasok Obat Terlarang di Kalangan Pelajar

Kamis, 26 Oktober 2017 - 15:33 WIB
Polisi Bekuk Pemasok Obat Terlarang di Kalangan Pelajar
Polisi Bekuk Pemasok Obat Terlarang di Kalangan Pelajar
A A A
PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, meringkus seorang pemasok obat terlarang untuk pelajar dan anak jalanan, Kamis (26/10/2017). Sebanyak 4.020 butir obat terlarang berhasil diamankan sebagai barang bukti dari tersangka.

Obat-obatan yang berhasil disita itu terdiri dari jenis heximer trihrxyphenidyl sebanyak 3.822 butir dan tramadol sebanyak 200 tablet. Jenis obat-obatan ini dinilai sangat berbahaya apabila dikonsumsi berlebihan, bahkan bisa menimbulkan kematian.

Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Ipda Rudianto, mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari kasus kecelakaan lalu lintas di salah satu jalan raya di Purwakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan atas kasus kecelakaan itu, pelaku ternyata menyimpan obat-obat terlarang pada kendaraannya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku adalah pengedar obat-obat berbahaya. Berdasarkan pengakuannya, obat-obat itu diedarkan terhadap pelajar serta anak jalanan di sekitaran Purwakarta," ungkap Rudianto.

Sementara itu, polisi pun berhasil meringkus empat pengedar ganja di rumahnya masing-masing. Mereka masing-masing berinisial Aa, De, An dan Rbe, semuanya merupakan warga Purwakarta. Dari keempat tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 18 bungkus kecil paket ganja kering siap edar.

Menurut Rudianto, penangkapan ini berkat laporan masyarakat atas aksinya yang selalu bertransaksi narkoba di sekitar Pasar Plered. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk dua pengedar. Dari pengembangan dua tersangka itu polisi berhasil menangkap As (34), warga Kecamatan Maniis Purwakarta.

Pengakuan tersangka, ganja yang dijual dan diedarkan itu didapat dari daerah Sukabumi dengan harga Rp700.000/ pergaris. Kemudian dipecah-pecah sehingga menjadi paket kecil dan dijualnya Rp50.000/paket.

Atas penangkapan, baik pengedar maupun Bandar ganja, maupun obat-obatan terlarang, dijerat UU Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sedangkan bagi pengedar obat-obatan terlarang dijerat UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman juga di atas lima tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8471 seconds (0.1#10.140)