Nelayan di Bulukumba Diringkus Polisi Karena Kantongi Sabu
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Warga Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba berinisial FI alias BR (49), yang berprofesi sebagai nelayan harus diamankan polisi karena memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba. Kasie Humas Polres Bulukumba , IPTU Marala, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, pelaku diamankan sejak Jumat 14 Januari 2022, sekitar pukul 16.50 Wita, dari hasil pemeriksaan laboratorium yang baru selesai, diketahui bahwa hasil urine serta barang bukti yang diduga sabu semuanya positif mengandung metamfetamin.
"Pelaku berhasil diamankan setelah personel mendapat informasi bahwa pelaku FI alias BR sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," terangnya.
Menurutnya, penangkapan dilakukan Satuan Narkoba dilakukan setelah mendapatkan informasi. Kasat Narkoba AKP Baharuddin memimpin penangkapan, dimana pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di depan rumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan personel mendapatkan barang bukti dan ditemukan 1(satu) saset plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok, pelaku sempat membuang pembungkus rokok tersebut namun berhasil ditemukan," terangnya.
Pencarian barang bukti dilanjutkan ke dalam rumah pelaku dan kembali ditemukan 1 (satu) saset plastik bening narkotika jenis sabu yang terselip pada dinding ruang tamu.
“Jadi pelaku diamankan didepan rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan atau pencarian barang bukti, ditemukan 2 sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu," ucap Iptu Marala.
Sementara pelaku FI alias BR, di depan personel yang melakukan penangkapan mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya.
Selain barang bukti 2 saset plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,48 gram, turut diamankan 1 (satu) batang pipet sendok sabu dan 1 (satu) pembungkus rokok.
“Atas kejadian tersebut kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba,” pungkasnya.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba. Kasie Humas Polres Bulukumba , IPTU Marala, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, pelaku diamankan sejak Jumat 14 Januari 2022, sekitar pukul 16.50 Wita, dari hasil pemeriksaan laboratorium yang baru selesai, diketahui bahwa hasil urine serta barang bukti yang diduga sabu semuanya positif mengandung metamfetamin.
"Pelaku berhasil diamankan setelah personel mendapat informasi bahwa pelaku FI alias BR sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," terangnya.
Menurutnya, penangkapan dilakukan Satuan Narkoba dilakukan setelah mendapatkan informasi. Kasat Narkoba AKP Baharuddin memimpin penangkapan, dimana pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di depan rumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan personel mendapatkan barang bukti dan ditemukan 1(satu) saset plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok, pelaku sempat membuang pembungkus rokok tersebut namun berhasil ditemukan," terangnya.
Pencarian barang bukti dilanjutkan ke dalam rumah pelaku dan kembali ditemukan 1 (satu) saset plastik bening narkotika jenis sabu yang terselip pada dinding ruang tamu.
“Jadi pelaku diamankan didepan rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan atau pencarian barang bukti, ditemukan 2 sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu," ucap Iptu Marala.
Sementara pelaku FI alias BR, di depan personel yang melakukan penangkapan mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya.
Selain barang bukti 2 saset plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,48 gram, turut diamankan 1 (satu) batang pipet sendok sabu dan 1 (satu) pembungkus rokok.
“Atas kejadian tersebut kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba,” pungkasnya.
(agn)