Kadin Minta Pemprov DKI Tinjau Kembali Aturan Reklame LED

Kamis, 26 Oktober 2017 - 10:32 WIB
Kadin Minta Pemprov...
Kadin Minta Pemprov DKI Tinjau Kembali Aturan Reklame LED
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) meninjau kembali sol Pergub No 148 tahun 2017. Peraturan Gubernur (Pergub) itu merupakan peninggalan era kepemimpinan Djarot Saiful Hidayat terkait reklame LED.

Dia menjelaskan, dalam pergub tersebut diketahui pemerintah DKI Jakarta memberlakukan light emitting diode (LED) pada media reklame di ibu kota. Sehingga secara tak langsung mematikan usaha pembuatan reklame konvensional atau non LED.

"Artinya pemain reklame konvensional yang sudah berkontribusi akan mati. Sekarang saja ratusan perusahaan pembuat reklame konvensional (non LED) sudah mati suri karena ada (pergub) itu," kata Sarman di Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI) Nuke Mayasaphira mengatakan, penerapan Pergub itu tak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Mengingat saat ini, tingkat kebutuhan masyarakat Jakarta atas Iistrik belum terpenuhi. Tingkat kebutuhan listrik secara nasional juga masih sangat kurang. (Baca: Djarot: Semua Reklame di DKI Akan Diganti Berbentuk LED )

"Jadi rencana LED-nisasi yang direncanakan Pemda DKI Jakarta sangatlah tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Hal ini bertentangan dengan Permen (Peraturan Menteri) ESDM No.13 Tahun 2012 tentang penghematan pemakaian," ujar Nuke.

Untuk diketahui, 5 hari serah terima jabatan Gubernur Wakil Gubernur dari Djarot Saiful Hidayat kepada pasangan Anies-Sandi. Terbit Pergub No 148 tahun 2017, salah satu isi point tersebut, adalah bakal diberlakukan LED-nisasi reklame di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(mhd)
Berita Terkait
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Kritisi Pergub Poligami: Belum Ada Urgensinya
Ariza Janji Pergub Penggusuran...
Ariza Janji Pergub Penggusuran Era Ahok Dicabut sebelum Lengser
Sosialisasikan Pergub...
Sosialisasikan Pergub RDTR, Anies: Percepat Transformasi Tata Ruang
Tiga Pergub Ini Mengatur...
Tiga Pergub Ini Mengatur PSBB DKI Jakarta
Polda Metro Jaya Akan...
Polda Metro Jaya Akan Kawal Pergub Penindakan Pelanggar PSBB di Jakarta
Perluasan Daratan Tertuang...
Perluasan Daratan Tertuang di Pergub RDTR, Ini Bedanya dengan Reklamasi
Berita Terkini
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
2 jam yang lalu
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
2 jam yang lalu
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
4 jam yang lalu
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
5 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
6 jam yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
7 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved