Kadin Minta Pemprov DKI Tinjau Kembali Aturan Reklame LED

Kamis, 26 Oktober 2017 - 10:32 WIB
Kadin Minta Pemprov...
Kadin Minta Pemprov DKI Tinjau Kembali Aturan Reklame LED
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) meninjau kembali sol Pergub No 148 tahun 2017. Peraturan Gubernur (Pergub) itu merupakan peninggalan era kepemimpinan Djarot Saiful Hidayat terkait reklame LED.

Dia menjelaskan, dalam pergub tersebut diketahui pemerintah DKI Jakarta memberlakukan light emitting diode (LED) pada media reklame di ibu kota. Sehingga secara tak langsung mematikan usaha pembuatan reklame konvensional atau non LED.

"Artinya pemain reklame konvensional yang sudah berkontribusi akan mati. Sekarang saja ratusan perusahaan pembuat reklame konvensional (non LED) sudah mati suri karena ada (pergub) itu," kata Sarman di Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI) Nuke Mayasaphira mengatakan, penerapan Pergub itu tak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Mengingat saat ini, tingkat kebutuhan masyarakat Jakarta atas Iistrik belum terpenuhi. Tingkat kebutuhan listrik secara nasional juga masih sangat kurang. (Baca: Djarot: Semua Reklame di DKI Akan Diganti Berbentuk LED )

"Jadi rencana LED-nisasi yang direncanakan Pemda DKI Jakarta sangatlah tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Hal ini bertentangan dengan Permen (Peraturan Menteri) ESDM No.13 Tahun 2012 tentang penghematan pemakaian," ujar Nuke.

Untuk diketahui, 5 hari serah terima jabatan Gubernur Wakil Gubernur dari Djarot Saiful Hidayat kepada pasangan Anies-Sandi. Terbit Pergub No 148 tahun 2017, salah satu isi point tersebut, adalah bakal diberlakukan LED-nisasi reklame di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(mhd)
Berita Terkait
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Kritisi Pergub Poligami: Belum Ada Urgensinya
Ariza Janji Pergub Penggusuran...
Ariza Janji Pergub Penggusuran Era Ahok Dicabut sebelum Lengser
Sosialisasikan Pergub...
Sosialisasikan Pergub RDTR, Anies: Percepat Transformasi Tata Ruang
Tiga Pergub Ini Mengatur...
Tiga Pergub Ini Mengatur PSBB DKI Jakarta
Polda Metro Jaya Akan...
Polda Metro Jaya Akan Kawal Pergub Penindakan Pelanggar PSBB di Jakarta
Perluasan Daratan Tertuang...
Perluasan Daratan Tertuang di Pergub RDTR, Ini Bedanya dengan Reklamasi
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
22 menit yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
48 menit yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
2 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
2 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
2 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
3 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved