Perluasan Daratan Tertuang di Pergub RDTR, Ini Bedanya dengan Reklamasi

Kamis, 22 September 2022 - 12:33 WIB
loading...
Perluasan Daratan Tertuang...
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto. Foto/MPI/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang juga mengatur perluasan daratan.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan perluasan daratan berbeda dengan reklamasi. Adapun konsep perluasan daratan tertuang dalam Pasal 165 ayat 2 huruf i Pergub Nomor 31 tahun 2022.

Bunyinya sebagai berikut;‘Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang’.

Heru menilai perluasan daratan dan reklamasi memiliki perbedaan yakni tidak ada aktivitas menutup perairan seperti reklamasi yang diketahui. Baca juga: Sosialisasikan Pergub RDTR, Anies: Percepat Transformasi Tata Ruang

”Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini kan tidak. Jadi (lebih) pemanfaatan,” ucap Heru kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Heru mencontohkan perluasan daratan yang dimaksud sama seperti membangun rumah apung. Ia menyebut penerapan konsep ini akan difokuskan di Kepulauan Seribu. Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bakal Integrasikan Penerbitan RDTR ke Sistem OSS

Heru menambahkan konsep perluasan daratan sebelumnya tidak memiliki aturan tetap sehingga kini dituangkan ke dalam Pergub RDTR. ”Jadi ada pemanfaatan rumah-rumah nelayan di atas air. Sekarang kan aturan itu tidak ada,” tuturnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved