Polda Metro Jaya Akan Kawal Pergub Penindakan Pelanggar PSBB di Jakarta

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:24 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Akan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta , Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta. Polda Metro Jaya pun siap mengawal aturan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam penerapan kebijakan tersebut, Satpol PP DKI yang memiliki kewenangan, termasuk memberikan sanksi pada pelanggar PSBB sebagaimana yang ada pada Pergub itu. Polri dan TNI hanya mengawal Satpol PP DKI dalam penerapannya di lapangan.

"Polisi mendukung kebijakan pemerintah, termasuk Pemprov DKI. Namun, Polri dan TNI hanya mendampingi saja, sedangkan teknisnya tentang aturan itu dan sanksi yang mengeluarkannya itu Satpol PP," ujarnya saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, pendampingan pada Satpol PP DKI oleh Polri dan TNI dilakukan guna mencegah terjadinya hal tak diinginkan di lapangan. Contohnya, saat Satpol PP DKI menemukan adanya pelanggar dan memberikan sanksi pada pelanggar, lantas pelanggar itu melawan petugas, dalam kondisi tersebut Polri dan TNI pun bakal menindaknya.

"Misal sudah dikasih sanksi sama Saptol PP lalu dia tak mengindahkan, sampai mengamuk nih, tak terima, apalagi sampai menyerang petugas, baru Polisi punya kewenangan, bisa menindaknya secara hukum," tuturnya. (Baca: Mirip Koruptor, Pelanggar PSBB Dikenakan Rompi Oranye sembari Nyapu Fasum)

Yusri menuturkan, Polisi baru bertindak manakala pelanggar melakukan perlawanan hingga berujung pidana sesuai kewenangannya, yang mana pelanggar bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHP. "Namun, itu langkah terakhir yang diambil pada mereka yang tak bisa diatur dan melakukan pidana," katanya.

Adapun sanksi untuk pelanggar PSBB di Jakarta sebagaimana Pergub tersebut sebagai berikut.
1. Warga keluar tak bermasker didenda Rp250.000.
2. Kumpul lebih dari 5 orang saat PSBB denda Rp250.000.
3. Langgar larangan ibadah di rumah ibadah disanksi teguran tertulis.
4. Kantor yang tetap buka akan disegel hingga denda Rp 10 juta.
5. Pengendara mobil dan motor langgar PSBB kena sanksi denda-derek.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
Aplikasi Baru Lindungi...
Aplikasi Baru Lindungi PMI, Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Berita Terkini
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved