Polda Metro Jaya Akan Kawal Pergub Penindakan Pelanggar PSBB di Jakarta

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:24 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Akan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta , Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta. Polda Metro Jaya pun siap mengawal aturan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam penerapan kebijakan tersebut, Satpol PP DKI yang memiliki kewenangan, termasuk memberikan sanksi pada pelanggar PSBB sebagaimana yang ada pada Pergub itu. Polri dan TNI hanya mengawal Satpol PP DKI dalam penerapannya di lapangan.

"Polisi mendukung kebijakan pemerintah, termasuk Pemprov DKI. Namun, Polri dan TNI hanya mendampingi saja, sedangkan teknisnya tentang aturan itu dan sanksi yang mengeluarkannya itu Satpol PP," ujarnya saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, pendampingan pada Satpol PP DKI oleh Polri dan TNI dilakukan guna mencegah terjadinya hal tak diinginkan di lapangan. Contohnya, saat Satpol PP DKI menemukan adanya pelanggar dan memberikan sanksi pada pelanggar, lantas pelanggar itu melawan petugas, dalam kondisi tersebut Polri dan TNI pun bakal menindaknya.

"Misal sudah dikasih sanksi sama Saptol PP lalu dia tak mengindahkan, sampai mengamuk nih, tak terima, apalagi sampai menyerang petugas, baru Polisi punya kewenangan, bisa menindaknya secara hukum," tuturnya. (Baca: Mirip Koruptor, Pelanggar PSBB Dikenakan Rompi Oranye sembari Nyapu Fasum)

Yusri menuturkan, Polisi baru bertindak manakala pelanggar melakukan perlawanan hingga berujung pidana sesuai kewenangannya, yang mana pelanggar bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHP. "Namun, itu langkah terakhir yang diambil pada mereka yang tak bisa diatur dan melakukan pidana," katanya.

Adapun sanksi untuk pelanggar PSBB di Jakarta sebagaimana Pergub tersebut sebagai berikut.
1. Warga keluar tak bermasker didenda Rp250.000.
2. Kumpul lebih dari 5 orang saat PSBB denda Rp250.000.
3. Langgar larangan ibadah di rumah ibadah disanksi teguran tertulis.
4. Kantor yang tetap buka akan disegel hingga denda Rp 10 juta.
5. Pengendara mobil dan motor langgar PSBB kena sanksi denda-derek.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved