Ariza Janji Pergub Penggusuran Era Ahok Dicabut sebelum Lengser
Jum'at, 30 September 2022 - 21:33 WIB
loading...
Wagub Ariza saat menemui massa pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di depan Balai Kota, Jumat (30/9/2022). Foto: MPI/Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) berjanji Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang penggusuran di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, segera dicabut. Ariza berjanji pergub itu dicabut sebelum masa jabatannya bersama Gubernur Anies Baswedan habis pada 16 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan Ariza saat menemui massa pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di depan Balai Kota, Jumat (30/9/2022).
"Tadi sudah saya sampaikan, Insya Allah sebelum 16 Oktober, Pergubnya sudah dicabut," kata Ariza.
Baca juga: Anies Segera Cabut Pergub Penggusuran Era Gubernur Ahok
Ariza mengatakan Biro Hukum Pemprov DKI akan menindaklanjuti permintaan pendemo terkait pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
"Nanti kami sampaikan apa yang menjadi pesan dan harapan teman-teman. Kemudian terkait usulan pergub, nanti akan kami membantu menindaklanjuti," ucapnya.
Hal itu disampaikan Ariza saat menemui massa pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di depan Balai Kota, Jumat (30/9/2022).
"Tadi sudah saya sampaikan, Insya Allah sebelum 16 Oktober, Pergubnya sudah dicabut," kata Ariza.
Baca juga: Anies Segera Cabut Pergub Penggusuran Era Gubernur Ahok
Ariza mengatakan Biro Hukum Pemprov DKI akan menindaklanjuti permintaan pendemo terkait pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
"Nanti kami sampaikan apa yang menjadi pesan dan harapan teman-teman. Kemudian terkait usulan pergub, nanti akan kami membantu menindaklanjuti," ucapnya.
Lihat Juga :