Kantor Imigrasi Ambon Deportasi 10 WNA Asal Filipina
A
A
A
AMBON - Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Ambon, Maluku, mendeportasi sepuluh warga Negara asing (WNA) asal Filipina ke Negara asalnya. Rencananya, mereka akan dipulangkan menggunakan jasa pesawat Cebu Facific, rute Jakarta-Filipina, pada Selasa (24/10/2017).
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku Priyadi mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas 1 Ambon menahan sebanyak 48 WNA asal Filipina. Namun setelah berkoordinasi bersama Konjen Filipina di Manado, Sulawesi Utara, kesepakatanya 10 orang dikembalikan lebih awal.
“Kita sepakat dengan konsultan Filipina di Manado untuk 10 orang dikembalikan lebih awal. Sementara sisanya, akan kita pulangkan bertahap, sambil menempuh mekanisme,” kata Priyadi kepada wartawan di Aula Kantor Imigrasi Kelas 1 Ambon, Maluku.
Selain 10 WNA asal Filipina, Kantor Imigrasi Ambon juga mendeportasi salah satu WNA asal Thailand lantaran surat izin kependudukannya sudah tidak berlaku lagi. Sebelum dipulangkan, para WNA ini lebih awal diberi bimbingan dan diatur proses keberangkatannya.
Priyadi menyatakan, inisiatif yang dilakukan merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Filipina. Dia berharap, kerjasama ini intens dibina, sehingga setiap proses pemulangan WNA maupun WNI bisa berjalan dengan baik.
“Muda-mudahan hubungan kedua negara ini intens kita jaga. Saya juga berharap warga asing yang ingin menetap di Indonesia khususnya di Ambon, dapat melengkapi kelengkapan administrasi sesuai yang diatur Undang-undang,” ujarnya.
Rata-rata WNA yang ditahan petugas Imigrasi, bermata pencaharian sebagai nelayan. Mereka datang dari Filipina untuk mencari ikan di perairan Indonesia, namun tidak memiliki kelengkapan surat-surat sehingga ditahan petugas.
Dari data yang diterima, saat ini masih terdapat 160 WNA yang ditahan dengan alasan tidak memiliki kelengkapan surat kependudukan. Dan untuk meminimalisir agar warga asing tidak menumpuk, mereka akan dipulangkan secara bertahap ke Negara asalnya.
Priyadi juga berpesan kepada para WNA yang dipulangkan ke negara asal, untuk berprilaku baik dan tidak terlibat hal-hal yang merugikan keluarga, apalagi saat ini di Filipina marak terjadi penjualan narkoba.
“Semoga mereka tidak lagi terlibat hal-hal yang melanggar undang-undang. Kita berharap, setelah lama tinggal di Indonesia dan mengenal dalam budayanya, mereka bisa berprilaku baik di Negara asalnya,” tandas Priyadi.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku Priyadi mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas 1 Ambon menahan sebanyak 48 WNA asal Filipina. Namun setelah berkoordinasi bersama Konjen Filipina di Manado, Sulawesi Utara, kesepakatanya 10 orang dikembalikan lebih awal.
“Kita sepakat dengan konsultan Filipina di Manado untuk 10 orang dikembalikan lebih awal. Sementara sisanya, akan kita pulangkan bertahap, sambil menempuh mekanisme,” kata Priyadi kepada wartawan di Aula Kantor Imigrasi Kelas 1 Ambon, Maluku.
Selain 10 WNA asal Filipina, Kantor Imigrasi Ambon juga mendeportasi salah satu WNA asal Thailand lantaran surat izin kependudukannya sudah tidak berlaku lagi. Sebelum dipulangkan, para WNA ini lebih awal diberi bimbingan dan diatur proses keberangkatannya.
Priyadi menyatakan, inisiatif yang dilakukan merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Filipina. Dia berharap, kerjasama ini intens dibina, sehingga setiap proses pemulangan WNA maupun WNI bisa berjalan dengan baik.
“Muda-mudahan hubungan kedua negara ini intens kita jaga. Saya juga berharap warga asing yang ingin menetap di Indonesia khususnya di Ambon, dapat melengkapi kelengkapan administrasi sesuai yang diatur Undang-undang,” ujarnya.
Rata-rata WNA yang ditahan petugas Imigrasi, bermata pencaharian sebagai nelayan. Mereka datang dari Filipina untuk mencari ikan di perairan Indonesia, namun tidak memiliki kelengkapan surat-surat sehingga ditahan petugas.
Dari data yang diterima, saat ini masih terdapat 160 WNA yang ditahan dengan alasan tidak memiliki kelengkapan surat kependudukan. Dan untuk meminimalisir agar warga asing tidak menumpuk, mereka akan dipulangkan secara bertahap ke Negara asalnya.
Priyadi juga berpesan kepada para WNA yang dipulangkan ke negara asal, untuk berprilaku baik dan tidak terlibat hal-hal yang merugikan keluarga, apalagi saat ini di Filipina marak terjadi penjualan narkoba.
“Semoga mereka tidak lagi terlibat hal-hal yang melanggar undang-undang. Kita berharap, setelah lama tinggal di Indonesia dan mengenal dalam budayanya, mereka bisa berprilaku baik di Negara asalnya,” tandas Priyadi.
(sms)