BPKN RI Sebut SE Gubernur Bali Bisa Berdampak Buruk ke Sektor Pariwisata
Kamis, 17 April 2025 - 17:19 WIB
loading...
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai Gubernur Bali, Wayan Koster berpotensi melanggar hak konsumen. Foto/istimewa
A
A
A
BALI - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai Gubernur Bali , Wayan Koster berpotensi melanggar hak konsumen melalui Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih. SE tersebut melarang produksi dan distribusi air minum kemasan di bawah 1 liter.
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari menjelaskan pelarangan tersebut akan mengurangi variasi produk yang tersedia di pasar. Fitrah menyebut, pelarang itu akan berujung pada kehilangan preferensi atau hak pilih konsumen terhadap suatu produk sehingga berdampak pada psikologis bahkan ekonomi.
"Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi tersebut, akan berdampak pada hilangnya hak konsumen untuk memilih produk yang akan dikonsumsinya. Padahal, dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih barang,” katanya, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Gubernur Bali Diingatkan Tak Perlu Latah Tiru Israel Atasi Krisis Pangan
BPKN merupakan lembaga perlindungan konsumen yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pernyataan ini sejalan dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menilai kebijakan itu dapat merugikan iklim usaha karena dapat berdampak terhadap pertumbuhan industri di daerah tersebut.
Fitrah mengatakan, pelarangan produksi dan peredaran tentu membebani konsumen dari sisi ekonomi karena harus membayar lebih mahal dan berat dari sisi bobot produk. Fitrah menyebut, SE tersebut juga bakal berdampak ke sektor pariwisata Bali karena para wisatawan akan kesulitan mencari air minum kemasan yang memudahkan mereka.
Baca juga: Bali Batasi Plastik Sekali Pakai, Industri Harus Bertransformasi ke Produk Eco-Friendly
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari menjelaskan pelarangan tersebut akan mengurangi variasi produk yang tersedia di pasar. Fitrah menyebut, pelarang itu akan berujung pada kehilangan preferensi atau hak pilih konsumen terhadap suatu produk sehingga berdampak pada psikologis bahkan ekonomi.
"Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi tersebut, akan berdampak pada hilangnya hak konsumen untuk memilih produk yang akan dikonsumsinya. Padahal, dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih barang,” katanya, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Gubernur Bali Diingatkan Tak Perlu Latah Tiru Israel Atasi Krisis Pangan
BPKN merupakan lembaga perlindungan konsumen yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pernyataan ini sejalan dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menilai kebijakan itu dapat merugikan iklim usaha karena dapat berdampak terhadap pertumbuhan industri di daerah tersebut.
Fitrah mengatakan, pelarangan produksi dan peredaran tentu membebani konsumen dari sisi ekonomi karena harus membayar lebih mahal dan berat dari sisi bobot produk. Fitrah menyebut, SE tersebut juga bakal berdampak ke sektor pariwisata Bali karena para wisatawan akan kesulitan mencari air minum kemasan yang memudahkan mereka.
Baca juga: Bali Batasi Plastik Sekali Pakai, Industri Harus Bertransformasi ke Produk Eco-Friendly
Lihat Juga :