Jual Trenggiling di Media Sosial, Dua Pemuda Diciduk Petugas BKSDA Kalteng

Sabtu, 21 Oktober 2017 - 16:31 WIB
Jual Trenggiling di...
Jual Trenggiling di Media Sosial, Dua Pemuda Diciduk Petugas BKSDA Kalteng
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Dua pemuda diciduk petugas Seksi Wilayah (SKW) 2 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) karena menjual trenggiling di Grup Jual Beli Berniaga Pangkalan Bun pada media sosial Facebook. Kedua pemuda berinisal MN dan AP ditangkap petugas setelah ada informasi penjualan trenggiling seberat 6 Kg di media sosial, Sabtu (21/10/2017).

“Setelah mendapat info dari warga, tim gabungan SKW II BKSDA Kalteng dan Pos Pangkalan Bun, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan berhasil menggagal penjualan trenggiling tersebut. Setelah dilakukan penggrebekan di lokasi transaksi (bunderan Pangkalan Lima) tim juga berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar Kepala Seksi Wilayah (SKW) 2 BKSDA Kalteng, Agung Widodo.

Sesuai peraturan, sebenarnya pelaku perdagangan trenggiling dapat dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a, dan pasal 40 ayat 2, UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Undang-Undang itu berisi ancaman hukuman pidana lima tahun dan denda Rp100 juta. Tapi karena ketidaktahuan, kami masih mentolerir dengan memberikan pembinaan,” kata Agung

Sementara itu, MN mengaku, tidak tahu jika trenggiling merupakan binatang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan. “Saya tidak tahu sama sekali kalau trenggiling ini binatang dilindungi. Jadi saya minta maaf,” ujar MN saat diperiksa petugas.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1827 seconds (0.1#10.140)