Disebut Tersangka saat Datangi PMJ, Nikita Mirzani:TSK? PSK Bo!

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 16:14 WIB
Disebut Tersangka saat...
Disebut Tersangka saat Datangi PMJ, Nikita Mirzani:TSK? PSK Bo!
A A A
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani mendatangi Polda Polda Merto Jaya (PMJ) untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ia laporkan.

Nikita datang ke Polda Metro Jaya sebagai pelapor pada Jumat (20/10/2017) siang bersama kuasa hukumnya, Muannas Alaidid. Nikita datang mengenakan kemeja blus lengan panjang berwarna biru langit.

Saat memasuki ruang Ditreskrimsus Polda Metro, Nikita terlihat buru-buru dan enggan berkomentar banyak kepada wartawan. Ia sengaja menutupi wajahnya dengan alasan terpapar sinar matahari.

Wartawan sempat berceloteh karena Nikita menutupi wajah layaknya seorang tersangka. Nikita pun menjawab enteng celotehan wartawan tersebut. "TSK? PSK bo," ujarnya berseloro sambil berlalu.

Saat didesak wartawan perihal maksud kedatangannya ke Polda Metro Jaya, Nikita menyebutkan hanya ingin memberikan keterangan terkait kasusnya itu. "Nanti saja ya," tuturnya. (Baca:Dituding Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani: Saya Jadi Korban Hoax)

Sekedar diketahui, Nikita melaporkan tiga organisasi masyarakat dan dua akun media sosial dengan tudingan telah melakukan fitnah di akun twitter yang mengatas dirinya. Fitnah itu berkaitan dengan komentar terkait Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Tiga ormas yang dilaporkan itu Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano. Sementara dua akun media sosial yang dilaporkan Nikita adalah pengelola akun instagram @PKI_terkutuk65 dan pengelola akun Facebook Aria Dwiyatmo.

Cuitan di akun @NikitaMirzani yang dipersoalkan itu diunggah pada 30 September 2017. Akun itu menulis "Film G30S/PKI kurang seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam Lubang Buaya pasti seru".

Kelima terlapor itu dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 45 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(thm)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
1 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
2 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
3 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
3 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
4 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
15 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved