Berkas Kasus Korupsi Pasar Boltim Tahap Satu Masuk Kejaksaan

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 11:28 WIB
Berkas Kasus Korupsi Pasar Boltim Tahap Satu Masuk Kejaksaan
Berkas Kasus Korupsi Pasar Boltim Tahap Satu Masuk Kejaksaan
A A A
KOTOMOBAGU - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) melimpahkan berkas dua perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu.

Hal ini dikatakan, Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas, kemarin. "Dua perkara kasus dugaan korupsi sudah tahap satu," kata Hanny.

Ada pun dua kasus tersebut, kata Hanny, yaitu dugaan kasus korupsi Jumbara di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) serta kasus korupsi proyek pasar Iyok Kecamatan Nuangan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Hanny menyebutkan, untuk kasus pasar Boltim kontraktor pelaksana dari CV Cinta Damai berinisial IK ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proyek yang menelan danan hingga Rp 2 miliar dari APBD 2015, beberapa bangunan fisik pasar kondisinya sudah rusak dan tidak terawat. "Diduga dikerjakan tidak sesuai volume kerja. Tersangka IK sudah diperiksa atas kasus tersebut," sebutnya.

Lanjutnya lagi, beberapa panitia dalam kegiatan Jumbara sudah dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut. Kasus ini merupakan program di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKD) Bolmong pada tahun 2015, yang kini telah berubah status menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).

"Anggaran makan minum dalam program jumbara sejak awal jadi temuan BPK. Didapati kerugian sebesar Rp342 Juta. Kegiatan ini diikuti sekitar 1470 orang peserta. dan terdiri berbagai kegiatan," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kota Kotamobagu, Dawan Mangalupang menegaskan, pihaknya tengah memelajari pelimpahan kasus tipikor dari Polres Bolmong. "Berkasnya sudah ada. Kedua perkara ini sementara kita teliti," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3991 seconds (0.1#10.140)