Menolak Direlokasi, Warga Tamansari Datangi Balaikota Bandung

Kamis, 19 Oktober 2017 - 12:35 WIB
Menolak Direlokasi, Warga Tamansari Datangi Balaikota Bandung
Menolak Direlokasi, Warga Tamansari Datangi Balaikota Bandung
A A A
BANDUNG - Puluhan warga Tamansari, Kota Bandung menggelar aksi unjuk rasa ke Balai Kota Bandung, menolak rencana relokasi rumah warga untuk pembangunan rumah deret. Puluhan warga itu, melakukan long march dari Jalan Sari, Jalan Merdeka, menuju Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana.

Di sana mereka melakukan orasi sekitar 30 menit, menuntut bertemu dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Sayangnya, tuntutan mereka tidak terpenuhi. Warga akhirnya kembali ke rumah masing-masing.

Juru Bicara Forum Aksi Warga RW 11 Tamansari Nanang Hermawan mengatakan, aksi tersebut adalah bentuk penolakan rencana pembangunan rumah deret (rudet) yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Menurut dia, rencana pembangunan rumah deret merupakan bentuk perampasan ruang hidup warga. Warga, lanjut dia, terutama RW 11 Kelurahan Tamansari telah menempati kawasan ini sejak tahun 1960-an.

"Kami membangun rumah dengan hasil keringat sendiri. Saat ini, warga hidup dengan tenang dan cukup nyaman di rumah. Lalu kami ditawarkan relokasi untuk pembangunan rumah deret," jelas Nanang di Balai Kota Bandung, Kamis (19/10/2017).

Menurut dia, program ini merupakan penggusuran gaya baru. Warga diminta pindah dari rumah untuk dihancurkan karena akan dibangun rumah deret di atasnya. Kemudian warga bisa tinggal di sana dengan menyewa. Pihaknya meminta Pemkot mengkaji ulang rencana itu.

Diketahui, rencana merelokasi warga Tamansari disampaikan pada Juni 2017 lalu, di mana warga diundang ke Rumah Dinas Wali Kota Bandung. Di sana disosialisasikan pembangunan rumah deret sebagai solusi dari penataan kawasan kumuh di Kota Bandung.

Pemkot Bandung beranggapan, lahan yang ditempati warga merupakan milik mereka. Walaupun Pemkot Bandung pun tidak pernah bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan. Sementara warga mengklaim, telah menguasai tanah sejak 1960-an. "Penataan kawasan kumuh seharusnya didasari oleh kepentingan warga, bukan estetika keindahan semata," pungkas dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6693 seconds (0.1#10.140)