Divonis Satu Bulan, Menantu yang Diperkarakan Guru Besar UGM Bebas

Selasa, 17 Oktober 2017 - 08:53 WIB
Divonis Satu Bulan,...
Divonis Satu Bulan, Menantu yang Diperkarakan Guru Besar UGM Bebas
A A A
YOGYAKARTA - Sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Nyayu Putri Tanjung Sari (33) digelar di Pengadilan Negeri Sleman. Ibu muda asal Bandung itu diperkarakan oleh bekas mertuanya, Prof Bambang Rusdiarso, Guru Besar Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Penyebabnya, mantan SPG ini tidak izin membawa barang-barang seperti bok bayi, kasur, dan AC di rumah mertuanya. Sehingga, perempuan itu dituding melakukan pencurian dalam rumah tangga dengan kerugian total sebesar Rp 8.250.000,-

Jaksa menuntut agar terdakwa divonis dua bulan penjara. Sementara dalam sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni satu bulan enam hari dipotong masa penahanan.

"Terdakwa bersalah karena membawa barang tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Ayun Kristanto saat putusan, Senin (16/10/2017).

Dengan potongan masa tahanan, Nyayu bisa langsung bebas. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah menjalani tahanan rumah sejak April hingga Agustus 2017 lalu.

Jaksa Siti Makmurah Nurul Chamidiah menyatakan menerima putusan yang diberikan Majelis Hakim. Sementara Anasa Wijaya, penasehat hukum terdakwa dari LBH Yogyakarta menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan hakim.

Kasus ini bermula pada 16 Maret 2016 silam, saat Nyayu yang tengah mengurus proses perceraian dengan suaminya, R Galih Agusta Risdiarso. Dimana Nyayu pergi dari rumah mertua yang selama ini ditinggalinya. Rumah tersebut di Jalan Gabus Raya No 4 RT 22/ Rw 5 Minomartani Ngaglik Sleman.

Saat pergi itu, dia membawa box bayi, kasur dan AC dari kamarnya. Dia juga meminta tenaga servis AC untuk mencopot dan memasang AC ditempat barunya. Sayangnya, saat pengambilan itu tanpa sepengetahuan mertuanya kala itu, saksi korban (Prof Bambang).

Kemudian, kasus ini diperkarakan. Proses hukum pun berjalan dari kepolisian menuju ke Kejaksaan Negeri Sleman. Selanjutnya menuju meja hijau di PN Sleman hingga vonis siang tadi.
(nag)
Berita Terkait
Perkuat Pelayanan Hukum,...
Perkuat Pelayanan Hukum, Kanwil Ditjenpas Sumsel Resmikan MoU dan PKS Legal Clinic Collaboration
Romo Benny Sayangkan...
Romo Benny Sayangkan Hukuman Pencurian 3 Tandan Sawit
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Rawan Pencurian, Layanan...
Rawan Pencurian, Layanan Publik Harus Beri Jaminan Perlindungan Data Pribadi
PLN UP3 Bekasi Perpanjang...
PLN UP3 Bekasi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan
Gandeng Kejaksaan, Bupati...
Gandeng Kejaksaan, Bupati Ilham Dorong Pemerataan Pelayanan Hukum
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
5 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
8 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
9 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
9 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
10 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
10 jam yang lalu
Infografis
Sembilan Peristiwa Penting...
Sembilan Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved