Divonis Satu Bulan, Menantu yang Diperkarakan Guru Besar UGM Bebas
A
A
A
YOGYAKARTA - Sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Nyayu Putri Tanjung Sari (33) digelar di Pengadilan Negeri Sleman. Ibu muda asal Bandung itu diperkarakan oleh bekas mertuanya, Prof Bambang Rusdiarso, Guru Besar Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Penyebabnya, mantan SPG ini tidak izin membawa barang-barang seperti bok bayi, kasur, dan AC di rumah mertuanya. Sehingga, perempuan itu dituding melakukan pencurian dalam rumah tangga dengan kerugian total sebesar Rp 8.250.000,-
Jaksa menuntut agar terdakwa divonis dua bulan penjara. Sementara dalam sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni satu bulan enam hari dipotong masa penahanan.
"Terdakwa bersalah karena membawa barang tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Ayun Kristanto saat putusan, Senin (16/10/2017).
Dengan potongan masa tahanan, Nyayu bisa langsung bebas. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah menjalani tahanan rumah sejak April hingga Agustus 2017 lalu.
Jaksa Siti Makmurah Nurul Chamidiah menyatakan menerima putusan yang diberikan Majelis Hakim. Sementara Anasa Wijaya, penasehat hukum terdakwa dari LBH Yogyakarta menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan hakim.
Kasus ini bermula pada 16 Maret 2016 silam, saat Nyayu yang tengah mengurus proses perceraian dengan suaminya, R Galih Agusta Risdiarso. Dimana Nyayu pergi dari rumah mertua yang selama ini ditinggalinya. Rumah tersebut di Jalan Gabus Raya No 4 RT 22/ Rw 5 Minomartani Ngaglik Sleman.
Saat pergi itu, dia membawa box bayi, kasur dan AC dari kamarnya. Dia juga meminta tenaga servis AC untuk mencopot dan memasang AC ditempat barunya. Sayangnya, saat pengambilan itu tanpa sepengetahuan mertuanya kala itu, saksi korban (Prof Bambang).
Kemudian, kasus ini diperkarakan. Proses hukum pun berjalan dari kepolisian menuju ke Kejaksaan Negeri Sleman. Selanjutnya menuju meja hijau di PN Sleman hingga vonis siang tadi.
Penyebabnya, mantan SPG ini tidak izin membawa barang-barang seperti bok bayi, kasur, dan AC di rumah mertuanya. Sehingga, perempuan itu dituding melakukan pencurian dalam rumah tangga dengan kerugian total sebesar Rp 8.250.000,-
Jaksa menuntut agar terdakwa divonis dua bulan penjara. Sementara dalam sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni satu bulan enam hari dipotong masa penahanan.
"Terdakwa bersalah karena membawa barang tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Ayun Kristanto saat putusan, Senin (16/10/2017).
Dengan potongan masa tahanan, Nyayu bisa langsung bebas. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah menjalani tahanan rumah sejak April hingga Agustus 2017 lalu.
Jaksa Siti Makmurah Nurul Chamidiah menyatakan menerima putusan yang diberikan Majelis Hakim. Sementara Anasa Wijaya, penasehat hukum terdakwa dari LBH Yogyakarta menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan hakim.
Kasus ini bermula pada 16 Maret 2016 silam, saat Nyayu yang tengah mengurus proses perceraian dengan suaminya, R Galih Agusta Risdiarso. Dimana Nyayu pergi dari rumah mertua yang selama ini ditinggalinya. Rumah tersebut di Jalan Gabus Raya No 4 RT 22/ Rw 5 Minomartani Ngaglik Sleman.
Saat pergi itu, dia membawa box bayi, kasur dan AC dari kamarnya. Dia juga meminta tenaga servis AC untuk mencopot dan memasang AC ditempat barunya. Sayangnya, saat pengambilan itu tanpa sepengetahuan mertuanya kala itu, saksi korban (Prof Bambang).
Kemudian, kasus ini diperkarakan. Proses hukum pun berjalan dari kepolisian menuju ke Kejaksaan Negeri Sleman. Selanjutnya menuju meja hijau di PN Sleman hingga vonis siang tadi.
(nag)