Divonis Satu Bulan, Menantu yang Diperkarakan Guru Besar UGM Bebas

Selasa, 17 Oktober 2017 - 08:53 WIB
Divonis Satu Bulan,...
Divonis Satu Bulan, Menantu yang Diperkarakan Guru Besar UGM Bebas
A A A
YOGYAKARTA - Sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Nyayu Putri Tanjung Sari (33) digelar di Pengadilan Negeri Sleman. Ibu muda asal Bandung itu diperkarakan oleh bekas mertuanya, Prof Bambang Rusdiarso, Guru Besar Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Penyebabnya, mantan SPG ini tidak izin membawa barang-barang seperti bok bayi, kasur, dan AC di rumah mertuanya. Sehingga, perempuan itu dituding melakukan pencurian dalam rumah tangga dengan kerugian total sebesar Rp 8.250.000,-

Jaksa menuntut agar terdakwa divonis dua bulan penjara. Sementara dalam sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni satu bulan enam hari dipotong masa penahanan.

"Terdakwa bersalah karena membawa barang tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Ayun Kristanto saat putusan, Senin (16/10/2017).

Dengan potongan masa tahanan, Nyayu bisa langsung bebas. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah menjalani tahanan rumah sejak April hingga Agustus 2017 lalu.

Jaksa Siti Makmurah Nurul Chamidiah menyatakan menerima putusan yang diberikan Majelis Hakim. Sementara Anasa Wijaya, penasehat hukum terdakwa dari LBH Yogyakarta menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan hakim.

Kasus ini bermula pada 16 Maret 2016 silam, saat Nyayu yang tengah mengurus proses perceraian dengan suaminya, R Galih Agusta Risdiarso. Dimana Nyayu pergi dari rumah mertua yang selama ini ditinggalinya. Rumah tersebut di Jalan Gabus Raya No 4 RT 22/ Rw 5 Minomartani Ngaglik Sleman.

Saat pergi itu, dia membawa box bayi, kasur dan AC dari kamarnya. Dia juga meminta tenaga servis AC untuk mencopot dan memasang AC ditempat barunya. Sayangnya, saat pengambilan itu tanpa sepengetahuan mertuanya kala itu, saksi korban (Prof Bambang).

Kemudian, kasus ini diperkarakan. Proses hukum pun berjalan dari kepolisian menuju ke Kejaksaan Negeri Sleman. Selanjutnya menuju meja hijau di PN Sleman hingga vonis siang tadi.
(nag)
Berita Terkait
Romo Benny Sayangkan...
Romo Benny Sayangkan Hukuman Pencurian 3 Tandan Sawit
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Rawan Pencurian, Layanan...
Rawan Pencurian, Layanan Publik Harus Beri Jaminan Perlindungan Data Pribadi
PLN UP3 Bekasi Perpanjang...
PLN UP3 Bekasi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan
Gandeng Kejaksaan, Bupati...
Gandeng Kejaksaan, Bupati Ilham Dorong Pemerataan Pelayanan Hukum
Alfamart Tunjuk Hotman...
Alfamart Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Kasus Pencurian Cokelat
Berita Terkini
3 Warga Tewas Akibat...
3 Warga Tewas Akibat Banjir di Bandarlampung
7 menit yang lalu
Isyarat Pangeran Purbaya...
Isyarat Pangeran Purbaya Penggal 2 Dalang Pemberontakan di Kerajaan Mataram
39 menit yang lalu
8 Detik Rekam Mahasiswi...
8 Detik Rekam Mahasiswi Mandi Bikin Tamat Karier Azwindar Dokter PPDS UI
1 jam yang lalu
Tampang Muhammad Azwindar...
Tampang Muhammad Azwindar Eka Satria, Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi
1 jam yang lalu
Pesawat Capung Mendarat...
Pesawat Capung Mendarat Darurat di Pantai Pangandaran Akibat Gagal Mesin
1 jam yang lalu
2 Kelompok Perguruan...
2 Kelompok Perguruan Pencak Silat Tawuran di Magetan usai Halalbihalal
1 jam yang lalu
Infografis
3 Negara yang Dilanda...
3 Negara yang Dilanda Demo Besar pada Pertengahan 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved