Divonis Satu Bulan, Menantu yang Diperkarakan Guru Besar UGM Bebas

Selasa, 17 Oktober 2017 - 08:53 WIB
Divonis Satu Bulan,...
Divonis Satu Bulan, Menantu yang Diperkarakan Guru Besar UGM Bebas
A A A
YOGYAKARTA - Sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Nyayu Putri Tanjung Sari (33) digelar di Pengadilan Negeri Sleman. Ibu muda asal Bandung itu diperkarakan oleh bekas mertuanya, Prof Bambang Rusdiarso, Guru Besar Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Penyebabnya, mantan SPG ini tidak izin membawa barang-barang seperti bok bayi, kasur, dan AC di rumah mertuanya. Sehingga, perempuan itu dituding melakukan pencurian dalam rumah tangga dengan kerugian total sebesar Rp 8.250.000,-

Jaksa menuntut agar terdakwa divonis dua bulan penjara. Sementara dalam sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni satu bulan enam hari dipotong masa penahanan.

"Terdakwa bersalah karena membawa barang tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Ayun Kristanto saat putusan, Senin (16/10/2017).

Dengan potongan masa tahanan, Nyayu bisa langsung bebas. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah menjalani tahanan rumah sejak April hingga Agustus 2017 lalu.

Jaksa Siti Makmurah Nurul Chamidiah menyatakan menerima putusan yang diberikan Majelis Hakim. Sementara Anasa Wijaya, penasehat hukum terdakwa dari LBH Yogyakarta menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan hakim.

Kasus ini bermula pada 16 Maret 2016 silam, saat Nyayu yang tengah mengurus proses perceraian dengan suaminya, R Galih Agusta Risdiarso. Dimana Nyayu pergi dari rumah mertua yang selama ini ditinggalinya. Rumah tersebut di Jalan Gabus Raya No 4 RT 22/ Rw 5 Minomartani Ngaglik Sleman.

Saat pergi itu, dia membawa box bayi, kasur dan AC dari kamarnya. Dia juga meminta tenaga servis AC untuk mencopot dan memasang AC ditempat barunya. Sayangnya, saat pengambilan itu tanpa sepengetahuan mertuanya kala itu, saksi korban (Prof Bambang).

Kemudian, kasus ini diperkarakan. Proses hukum pun berjalan dari kepolisian menuju ke Kejaksaan Negeri Sleman. Selanjutnya menuju meja hijau di PN Sleman hingga vonis siang tadi.
(nag)
Berita Terkait
Perkuat Pelayanan Hukum,...
Perkuat Pelayanan Hukum, Kanwil Ditjenpas Sumsel Resmikan MoU dan PKS Legal Clinic Collaboration
Romo Benny Sayangkan...
Romo Benny Sayangkan Hukuman Pencurian 3 Tandan Sawit
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Rawan Pencurian, Layanan...
Rawan Pencurian, Layanan Publik Harus Beri Jaminan Perlindungan Data Pribadi
PLN UP3 Bekasi Perpanjang...
PLN UP3 Bekasi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan
Gandeng Kejaksaan, Bupati...
Gandeng Kejaksaan, Bupati Ilham Dorong Pemerataan Pelayanan Hukum
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
27 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
36 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
40 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Infografis
Rusia Klaim Su-57 Satu-satunya...
Rusia Klaim Su-57 Satu-satunya yang Kalahkan Rudal Patriot AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved