Romo Benny Sayangkan Hukuman Pencurian 3 Tandan Sawit

Sabtu, 06 Juni 2020 - 13:34 WIB
loading...
Romo Benny Sayangkan Hukuman Pencurian 3 Tandan Sawit
Stafsus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Antonius Benny Susetyo/OkeZone
A A A
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo, menyikapi hukuman kurungan yang dijatuhkan pengadilan kepada RMS (31)atas tindakan mencuri tiga tandan sawit dari perkebunan PTPN V Sei Rokan, Riau. Menurutnya, hukum seharusnya tetap memperhatikan nilai kemanusiaan.

“Demi tegaknya hukum yang adil maka perkara yang kecil harus diselesaikan. Dengan memperhatikan keadilan publik, maka perkara harus diselesaikan dengan cara adat bukan dengan proses pengadilan,” kata Romo Benny, sapaan akrabnya, kepada SINDOnews, di Jakarta, Jumat (5/6/2020). ( Baca:Bela George Floyd, PM Kanada Ikut Aksi dengan Berlutut )

Sebagai informasi, pada 2 Juni 2020, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis kurungan 7 hari pada RMS karena melakukan pencurian tiga buah tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Berdasarkan keterangan saksi, Richa melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan tiga orang temannya. Namun, ketiga rekannya berhasil kabur. (Baca juga: Pria Ini Curi Susu untuk Ditukar Nasi, Polisi: Harusnya Dikasih Makan, Jangan Digebukin)

Total kerugian yang diderita PTPN V Sei Rokan adalah senilai Rp76.500. Dari proses pemeriksaan diketahui bahwa RMS terpaksa harus mencuri untuk memberi makan ketiga anaknya karena beras di rumahnya habis.

Melihat kasus tersebut, Benny menilai proses penegakan hukum terhadap perkara kecil seharusnya diatasi secara kekeluargaan ketimbang melanjutkan ke meja hijau. Benny berharap pengadilan membebaskan terpidana dengan mempertimbangkan kemanusiaan.

“Lebih baik perkara diselesaikan dalam sistem kekeluargaan supaya rasa keadilan publik tidak terluka,” pintanya.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)