Pacaran Bubar, Foto Bugil Mantan Pun Disebar

Rabu, 11 Oktober 2017 - 19:56 WIB
Pacaran Bubar, Foto...
Pacaran Bubar, Foto Bugil Mantan Pun Disebar
A A A
KARANGANYAR - Gara-gara ulahnya yang tak terpuji, DEP (22), Warga Karanganyar, Jawa Tengah harus meringkus dibalik jeruji besi. Diduga sakit hati akibat diputus cinta, ia nekat menyebar foto bugil mantan pacarnya ke media sosial (medsos) Twitter.

As (22), perempuan asal Sragen yang tak terima fotonya diunggah ke dunia maya akhirnya melaporkan ke Polisi agar diproses hukum.

Kasus itu terkuak ketika korban iseng mengetik namanya di mesin pencarian internet. Bagai disambar petir, ia mendapati ada akun twitter yang menggunakan nama, beserta foto dirinya yang tengah bugil.

Foto telah diunggah sejak Mei 2016 lalu. Namun korban baru mengetahui fotonya beredar di medsos 14 September 2017. "Korban kemudian membuat laporan ke Polisi pada 28 September 2017," ungkap Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko, Rabu (11/10/2017) sore.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap 11 Oktober di Solo. Sebelum foto disebar, antara korban dan pelaku statusnya berpacaran.

Namun hubungan mereka kandas di tengah jalan akibat kurang harmonis. DEP tak terima diputus cinta oleh sang pacar. "Pelaku menginginkan tetap pacaran dengan korban. Tapi korban sudah tidak mau," lanjutnya.

Tak terima cintanya putus di tengah jalan, DEP mengancam akan menyebarkan foto-foto bugil As. Namun ancaman dan permintaan dari sang mantan tidak digubris.

Pelaku lalu membuat akun twitter atas nama As dan mengunggah foto-foto korban hingga dapat diakses secara umum. "Tujuan pelaku menyebar foto korban untuk membuat malu," terangnya.

Selain menangkap tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Blackberry dan capture akun Twitter pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Karanganyar. Yang bersangkutan bakal dijerat Undang Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008. "Ancamannya enam tahun penjara," timpal Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Gede Yoga.
(nag)
Berita Terkait
Mahasiswa di Makassar...
Mahasiswa di Makassar Ancam Sebar Video Bugil Penghuni Indekos, Rekam Diam-Diam 9 Video dari 3 Wanita
Beredar 18 Foto Syur...
Beredar 18 Foto Syur Diduga Kepala Sekolah TK di Gunungkidul
Koleksi dan Sebar Foto...
Koleksi dan Sebar Foto Syur Pelajar, Mahasiswa Ditangkap
Pemuda Ini Sebar Video...
Pemuda Ini Sebar Video Bersetubuh dengan Mantan Pacar gara-gara Sakit Hati Diputus
Unggah Video Mesum Bareng...
Unggah Video Mesum Bareng Istri di Medsos, Pria di Mandailing Natal Diringkus Polisi
Video Panas dan Foto...
Video 'Panas' dan Foto Syur Oknum ASN Gemparkan Mimika
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved