Bikin Pabrik Sabu di Bali, Residivis Lapas Malang Dibekuk BNN

Jum'at, 29 September 2017 - 14:05 WIB
Bikin Pabrik Sabu di Bali, Residivis Lapas Malang Dibekuk BNN
Bikin Pabrik Sabu di Bali, Residivis Lapas Malang Dibekuk BNN
A A A
DENPASAR - Seorang residivis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malang, Muhamad Ibnu Muchtar (51), ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Bali di Jalan Tukad Banyupoh, Gang 8 No 7, Sesetan Denpasar Selatan, pada Rabu 27 September 2017. Ibnu ditangkap bersama dua rekannya, Putu Ruli (45), dan Made Irawan (51), karena memiliki pabrik sabu-sabu.

Kepala BNN Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa mengatakan, sebelum menangkap tersangka Ibnu, petugas mengamankan terlebih dahulu tersangka Putu dan Made di Jalan Seroja Gang Nanas No 2 Tonja, Denpasar, karena diduga memberi dana dan memfasilitasi pembuatan atau produksi sabu. Saat digerebek di kostnya, petugas menemukan pasta dan cairan berwarna hitam yang diduga sabu-sabu yang belum matang serta sejumlah prekusor dan alat pembuatan sabu dengan jumlah 15 ml.

"Dia (Ibnu) residivis belajar membuat sabu di Malang di LP Malang. Jadi prekusor ini ada HCL, aseton, amonium nitrat dan bahan kimia ini harapan mereka ini per hari bisa membuat 100 gram per hari atau 1 ons per hari ," katanya, Jumat (29/9/2017).

Putu Gede Suastawa menjelaskan, tersangka Ibnu sudah 6 bulan memproduksi sabu-sabu di Bali. Tersangka Ibnu pernah ditahan selama 3 tahun di Lapas Malang dan diberitahu oleh rekan sesama napi cara membuat sabu-sabu. "Rencananya setelah keluar dari sel dia mau berhenti menggunakan sabu-sabu. Bahkan dia pernah bekerja di koperasi,"Katanya.

Kemudian Ibnu bertemu dengan Made Irawan dan Putu, kemudian bekerja sama di bidang properti namun gagal. Terus mereka berpikir bagaimana caranya agar mendapatkan uang dengan memproduksi sabu-sabu.

Tersangka Ibnu dijerat Pasal 113, 114, dan Pasal 129. Sedangkan tersangka Made Irawan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan tersangka Putu dikenakan Pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika maksimal pidana seumur hidup atau mati.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6314 seconds (0.1#10.140)