Peras Orang Pacaran, Dua Lelaki Dibekuk Polisi
A
A
A
SALATIGA - Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap dua orang pelaku pemerasan terhadap muda-mudi yang sedang berpacaran di hutan karet, Sembir, Bugel, Sidorejo.
Kedua tersangka adalah Wardiyanto (28) warga Dusun Berco, Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat, Temanggung dan Budi Prihanto (27) warga Dusun Tempuran, Desa Pager Gunung, Kecamatan Pringsurat, Temanggung.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit handphone hasil pemerasan dan satu unit sepeda motor Yamaha Force yang tidak ada plat nomornya. Motor yang disita tersebut merupakan sarana yang digunakan kedua tersangka dalam melakukan aksinya.
Kini kedua tersangka ditahan di ruang tahanaN Polres Salatiga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Oleh polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Jatmiko (40) warga Jalan Beruang no 35 Blotongan, Sidorejo yang melaporkan adanya pemerasan yang dilakukan kedua tersangka terhadap dua orang remaja yang sedang berpacaran di hutan karet Sembir pada 21 September 2017 sekitar pukul 15.00 Wib.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Selanjutnya anggota (polisi) langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti. Dalam pemeriksaan kedua tersaka mengakui perbuatannya," kata Kapolres saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Kamis (28/9/2017).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah melakukan pemerasan terhadap orang yang sedang berpacaran sebanyak empat kalI.
Modusnya sama, merekam perbuatan yang tidak senonoh orang yang sedang berpacaran kemudian mengancamnya akan melaporkan berbuatan tersebut kepada orang tua mereka.
"Setelah orang yang berpacaran itu, ketakutan tersangka lantas minta imbalan untuk tutup mulut. Di kebun karet Sembir, kedua tersangka meminta imbalan Rp1 juta," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Wardiyanto mengatakan, dirinya bersama Budi Prihanto sebelumnya tidak ada niat untuk melakukan perbuatan itu. Dia mengaku pergi ke Salatiga untuk bertandang ke rumah saudara.
Setelah dari rumah saudaranya, mereka jalan-jalan ke kebun karet dan nongkrong di tempat itu. Selang beberapa waktu kemudian, kedua tersangka melihat orang berpacaran yang sedang berbuat mesum.
"Lantas saya datangi dan saya ingatkan. Jika tidak mau saya ingatkan, akan saya laporkan ke orang tua mereka. Namun kedua orang itu meminta saya untuk tidak melaporkan dengan imbalan uang Rp1 juta. Karena uangnya belum ada lantas saya minta dua unit HP yang dibawa sebagai jaminan," ujarnya.
Jaminan tersebut bisa diambil jika kedua korban menyerahkan uang Rp1 juta. Lantas mereka membuat janji dan bertemu disebuah tempat.
"Namun saat hendak ketemuan, korban datang bersama sejumlah temannya. Karena takut, saya kabur dan menjual HP jaminan. Uangnya saya gunakan untuk beli susu dan memeriksakan anak yang sedang sakit," pungkasnya.
Kedua tersangka adalah Wardiyanto (28) warga Dusun Berco, Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat, Temanggung dan Budi Prihanto (27) warga Dusun Tempuran, Desa Pager Gunung, Kecamatan Pringsurat, Temanggung.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit handphone hasil pemerasan dan satu unit sepeda motor Yamaha Force yang tidak ada plat nomornya. Motor yang disita tersebut merupakan sarana yang digunakan kedua tersangka dalam melakukan aksinya.
Kini kedua tersangka ditahan di ruang tahanaN Polres Salatiga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Oleh polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Jatmiko (40) warga Jalan Beruang no 35 Blotongan, Sidorejo yang melaporkan adanya pemerasan yang dilakukan kedua tersangka terhadap dua orang remaja yang sedang berpacaran di hutan karet Sembir pada 21 September 2017 sekitar pukul 15.00 Wib.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Selanjutnya anggota (polisi) langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti. Dalam pemeriksaan kedua tersaka mengakui perbuatannya," kata Kapolres saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Kamis (28/9/2017).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah melakukan pemerasan terhadap orang yang sedang berpacaran sebanyak empat kalI.
Modusnya sama, merekam perbuatan yang tidak senonoh orang yang sedang berpacaran kemudian mengancamnya akan melaporkan berbuatan tersebut kepada orang tua mereka.
"Setelah orang yang berpacaran itu, ketakutan tersangka lantas minta imbalan untuk tutup mulut. Di kebun karet Sembir, kedua tersangka meminta imbalan Rp1 juta," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Wardiyanto mengatakan, dirinya bersama Budi Prihanto sebelumnya tidak ada niat untuk melakukan perbuatan itu. Dia mengaku pergi ke Salatiga untuk bertandang ke rumah saudara.
Setelah dari rumah saudaranya, mereka jalan-jalan ke kebun karet dan nongkrong di tempat itu. Selang beberapa waktu kemudian, kedua tersangka melihat orang berpacaran yang sedang berbuat mesum.
"Lantas saya datangi dan saya ingatkan. Jika tidak mau saya ingatkan, akan saya laporkan ke orang tua mereka. Namun kedua orang itu meminta saya untuk tidak melaporkan dengan imbalan uang Rp1 juta. Karena uangnya belum ada lantas saya minta dua unit HP yang dibawa sebagai jaminan," ujarnya.
Jaminan tersebut bisa diambil jika kedua korban menyerahkan uang Rp1 juta. Lantas mereka membuat janji dan bertemu disebuah tempat.
"Namun saat hendak ketemuan, korban datang bersama sejumlah temannya. Karena takut, saya kabur dan menjual HP jaminan. Uangnya saya gunakan untuk beli susu dan memeriksakan anak yang sedang sakit," pungkasnya.
(nag)