Lakukan Penipuan Online, Wanita Muda 28 Tahun Dila Dicokok Polisi

Jum'at, 22 September 2017 - 13:49 WIB
Lakukan Penipuan Online,...
Lakukan Penipuan Online, Wanita Muda 28 Tahun Dila Dicokok Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang wanita bernama Ike Agustina alias Dila (28) ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan karena menipu dengan modus jualan secara online melalui Facebook. Kini, polisi tengah mencari otak kejahatan itu pelaku berinisial AG.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus tersebut berawal saat Facebook korban, Bonis Indah (41) diinvite akun Fred Harper. Setelah terjadi perkenalan, akun tersebut mengirim pesan bakal mengirimkan barang ke korban dari Inggris melalui "Security Cargo Network UK http://wwwsecuritycargonetwork.com.

"Usai itu, akun tersebut menyampaikan butuh biaya 1.200 poundsterling atau Rp9.500.000 untuk pajak dan ongkos kirim," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2017).

Untuk meyakinkan korban, lanjut Bismo, akun Fred Harper mengirim bukti pengiriman barang dari Security Cargo Network UK itu dan foto-foto barang yang dikirim, berupa perhiasan, jam tangan, tas, dan kotak berisi uang. "Pengakuan pelaku, foto-foto barang berharga yang dikirim ke korban itu didapat dari Google," tuturnya.

Besoknya, akun tersebut kembali mengirim pesan kalau korban akan mendapatkan telepon dari nomor handphone 085772006652 yang mengatasnamakan perwakilan Security Cargo Network UK di Indonesia bernama Dila.

Tak lama, Dila pun menghubungi korban dan memintanya untuk mentransfer uang ke Bank BNI atas nama Arni Sumiati nomor rekening 0488336207. Setelah ditransfer dan korban menunggu kedatangan barang tersebut, pelaku kembali menghubungi dan menyatakan paket kirimannya itu tertahan di Bandara Soetta karena banyak terdapat perhiasan dan uang.

Pelaku lantas menawarkan bantuan dengan syarat, korban harus mengirim uang sebesar Rp30 juta sebagai pembuatan sertifikat agar paketannya itu bisa keluar. Bismo menambahkan, saat itu, korban mulai curiga dan mengecek bukti pengiriman barang dan foto-foto barang itu yang mana ternyata fiktif belaka.

Merasa tertipu, korban pun melapor ke Polres Jaksel dan menangkap pelaku Dila. Adapun sindikat penipuan ini baru melakukan aksinya selama satu bulan terakhir.

"Dila mendapatkan untung sebesar 10% dari hasil yang didapatnya itu. Kami sedang memburu pelaku lain berinisial AG yang memberi pekerjaan ke Dila," ujarnya.

Atas perbuatannya kini Dila mendekam di tahanan dan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 45 (1) Jo Pasal 28 (1) UURI No. 18 tahun 2016 tentang ITE," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
11 menit yang lalu
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
45 menit yang lalu
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
1 jam yang lalu
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
1 jam yang lalu
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
1 jam yang lalu
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
2 jam yang lalu
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved