Sopir Angkot di Padang Mogok Tolak Angkutan Online, Para Pelajar Telantar

Rabu, 20 September 2017 - 15:02 WIB
Sopir Angkot di Padang...
Sopir Angkot di Padang Mogok Tolak Angkutan Online, Para Pelajar Telantar
A A A
PADANG - Akibat para sopir angkot dan pengusaha angkutan umum di Kota Padang mogok, sejumlah pelajar yang hendak pulang sekolah telantar. Para sopir angkot mogok untuk menolak operasi angkutan online di Kota Padang.

“Kami tidak tahu ada aksi mogok angkot pak. Biasanya kami naik angkot untuk pulang pergi sekolah, pantas tidak lewat-lewat angkotnya,” tutur Sandy siswa SMPIT Dar el iman, yang beralamat di Surau Gadang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Rabu (20/9/2017).

Beruntung mobil Dalmas Pol PP Provinsi Sumatera Barat dikerahkan untuk menjemput para pelajar untuk pulang setelah satu jam menunggu. Mobil Dalmas tersebut sengaja berpatroli untuk mengangkut para siswa yang telantar.

Demo sopir angkot ini untuk menolak angkutan umum berbasis online, seperti Go-Jek, Go-Car, dan Grab. Para sopir melakukan aksi unjuk rasa di halaman depan Kantor Gubernur Sumatera Barat. Mereka menuntut ditutupnya aplikasi serta kantor angkutan umum berbasis online ini di Kota Padang.

"Kami sudah sangat tersiksa dengan adanya aplikasi berbasis online ini. Karena, mereka beroperasi tidak mengantongi izin sedangkan kami mengurus izin. Ini tidak adil bagi kami," ujar Koordinator Aksi dari Angkot Siteba, Khairison.

Khairizon menambahkan kehadiran angkutan umum berbasis aplikasi online di Kota Padang yang semakin banyak jumlahnya membuat penghasilannya turun drastis dibandingkan sebelumnya. "Kami sopir angkot untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan para pengemudi dan pengendara angkutan hanya menjadikan kegiatan sambilan. Mereka rata-rata dengan ekonomi ke atas," katanya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran menjelaskan, saat ini dinas perhubungan Kota Padang telah melakukan koordinasi untuk penutupan kantor Go-jek di Padang. Sebab hingga saat ini, angkutan online ini memang belum memiliki izin operasi.

"Jika tuntutannya untuk menutup aplikasi, kewenangannya tidak ada pada pemerintah daerah. Tapi kalau soal izin operasi dan penutupan kantor itu telah dilakukan hari ini. Sebab belum ada izin operasinya hingga saat ini," jelasnya.

Amran juga mengatakan masalah angkutan daring ini tidak hanya terjadi di Sumbar, tapi juga di daerah lain di Indonesia. "Kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan terkait formulasi apa yang digunakan untuk mengatur angkutan online ini,” terangnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)