5 Pelaku Pembalakan Liar Taman Nasional Danau Sentarum Diamankan
A
A
A
PONTIANAK - Penyidik SPORC Bekantan Balai Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pembalakan liar di dalam Kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TNBKDS) Kabupaten Kapuas Hulu. Penyidik menetapkan LS (31) dan JUM (21) sebagai tersangka dan menyita 445 batang kayu olahan Rimba Campuran beserta 2 (dua) unit Chainsaw dan 1 (satu) unit sampan.
Kepala Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Kalimantan David Muhammad mengatakan, tersangka LS dan JUM selanjutnya ditahan di Rutan Kelas IIb Putussibau sejak Sabtu 16 September 2017. Sedangkan barang bukti 445 batang kayu olahan Rimba Campuran beserta 2 (dua) unit Chainsaw dan 1 (satu) unit sampan dititipkan di Kantor Balai Besar TNBKDS.
"Operasi tangkap tangan ini dimulai ketika Tim Polhut Balai Besar TNBKDS sedang melakukan kegiatan Operasi Fungsional Pengamanan Hutan. Petugas mendapati tiga orang pelaku yaitu LS, JUM dan BN yang sedang membawa rakit kayu olahan di dalam Kawasan Danau Sentarum. Dari hasil pengecekan, didapat kayu olahan sebanyak 445 batang berbagai jenis dan ukuran. Petugas kemudian membawa para pelaku menuju ke lokasi penebangan, " kata David, Selasa (19/9/2017).
Di lokasi tebangan, kata dia, petugas menemukan empat tunggul tebangan pohon jenis Bintangur dan Kelansau dan dua pelaku lainnya yaitu SL dan HK yang merupakan buruh angkut kayu.
Tidak jauh dari lokasi tunggul Pohon Kelansau ditemukan barang bukti 2 (dua) unit Chainsaw yang digunakan pelaku untuk menebang kayu. Seluruh pelaku pembalakan liar dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Balai Besar TNBKDS untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik SPORC.
"Dari lima orang yang diperiksa penyidik SPORC telah menetapkan LS dan JUM sebagai tersangka sedangkan BN, SL dan HK masih diproses sebagai saksi," timpalnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan atau Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak hutan Jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
"Kasus pembalakan liar di dalam kawasan TNBKDS ini merupakan kasus kedua yang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan pada tahun 2017 ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang diduga turut terlibat," tandasnya.
Kepala Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Kalimantan David Muhammad mengatakan, tersangka LS dan JUM selanjutnya ditahan di Rutan Kelas IIb Putussibau sejak Sabtu 16 September 2017. Sedangkan barang bukti 445 batang kayu olahan Rimba Campuran beserta 2 (dua) unit Chainsaw dan 1 (satu) unit sampan dititipkan di Kantor Balai Besar TNBKDS.
"Operasi tangkap tangan ini dimulai ketika Tim Polhut Balai Besar TNBKDS sedang melakukan kegiatan Operasi Fungsional Pengamanan Hutan. Petugas mendapati tiga orang pelaku yaitu LS, JUM dan BN yang sedang membawa rakit kayu olahan di dalam Kawasan Danau Sentarum. Dari hasil pengecekan, didapat kayu olahan sebanyak 445 batang berbagai jenis dan ukuran. Petugas kemudian membawa para pelaku menuju ke lokasi penebangan, " kata David, Selasa (19/9/2017).
Di lokasi tebangan, kata dia, petugas menemukan empat tunggul tebangan pohon jenis Bintangur dan Kelansau dan dua pelaku lainnya yaitu SL dan HK yang merupakan buruh angkut kayu.
Tidak jauh dari lokasi tunggul Pohon Kelansau ditemukan barang bukti 2 (dua) unit Chainsaw yang digunakan pelaku untuk menebang kayu. Seluruh pelaku pembalakan liar dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Balai Besar TNBKDS untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik SPORC.
"Dari lima orang yang diperiksa penyidik SPORC telah menetapkan LS dan JUM sebagai tersangka sedangkan BN, SL dan HK masih diproses sebagai saksi," timpalnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan atau Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak hutan Jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
"Kasus pembalakan liar di dalam kawasan TNBKDS ini merupakan kasus kedua yang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan pada tahun 2017 ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang diduga turut terlibat," tandasnya.
(sms)