230 Kg Ganja Gagal Diselundupkan, BNN Jabar Tangkap 5 Kurir

Senin, 18 September 2017 - 13:13 WIB
230 Kg Ganja Gagal Diselundupkan,...
230 Kg Ganja Gagal Diselundupkan, BNN Jabar Tangkap 5 Kurir
A A A
BANDUNG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat (Jabar) menggagalkan penyelundupan ganja seberat 230 kilogram (kg) dari Aceh. Petugas BNN juga menangkap lima tersangka, yaitu Junaidi alias Boboi (43), Rojani alias Batok (30), Imam Islamudin (40), Suparman alias Parman (30), dan Buchori Muslim alias Bute (35).

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jabar AKBP Daniel Y Katiandago mengatakan, kronologis pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis ganja ini berawal dari informasi bahwa seorang bandar ganja asal Aceh akan menyelundupkan ganja ke Bogor. Penyelundupan dilakukan melalui jalur darat menggunakan mobil pick up yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan informasi itu, kata aniel, BNN Jabar berkoordinasi dengan Deputi Pemberantasan BNN RI. Akhirnya diperoleh informasi, ganja tersebut diselundupkan menggunakan Mitsubishi L300 pikap warna hitam nopol B 9512 PAB.

Pada Rabu 13 September 2017, petugas BNN Jabar dan BNN RI mengamankan mobil tersebut saat melintas di Jalan Raya Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Petugas menggunakan anjing pelacak K9 berhasil mengetahui ganja sebanyak 230 bungkus atau seberat 230 kg itu berada di bawah bak mobil.

"Kami juga meringkus dua tersangka kurir, Junaidi alias Boboi (sopir pikap) dan Rojani alias Batok (kernet). Tersangka Junaidi mengaku akan mengantarkan ganja itu kepada Buchori Muslim alias Bute, warga Kayu Manis, Tanah Sereal, Kota Bogor. Pada hari sama, kami menangkap Bute di rumahnya dan Imam Islamudin di Lanud Atang Sanjaya Bogor," ungkap Daniel.

Tim BNN Jabar dan BNN RI juga meringkus Suparman alias Parman yang diketahui merupakan pengendali lapangan kelompok ini. "Mereka semua ini kurir. Pelaku utama atau pemasok ganja ini, Wanda alias Black dan Marwan masih DPO (buron)," ujar Daniel.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di BNN Jabar. Kelima tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No 35/1999 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(wib)
Berita Terkait
Dramatis! Aksi Kejar-kejaran...
Dramatis! Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan 2 Kurir Ganja
Polres Pasaman Bekuk...
Polres Pasaman Bekuk 2 Kurir Bawa 52 Kilogram Ganja Kering Siap Edar
Polisi Ringkus 14 Kurir...
Polisi Ringkus 14 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Puluhan Kilogram Sabu Disita
Usai Ambil Paket Ganja...
Usai Ambil Paket Ganja di Agen Bus Antarprovinsi, Pemuda di Kendari Diciduk Polisi
Polres Madina Ringkus...
Polres Madina Ringkus 3 Kurir Narkoba, Sita Ratusan Kilogram Ganja
Berkedok Jualan Nasi...
Berkedok Jualan Nasi Angkringan, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
29 menit yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
3 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
4 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
4 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
5 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
5 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved