Pilkada Bandung Barat, Dukungan Repdem kepada Elin-Maman Digugat
A
A
A
BANDUNG BARAT - Klaim dukungan oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kabupaten Bandung Barat terhadap pasangan bakal calon Elin Suharliah dan Maman S Sunjaya dianggap tidak pantas.
Ketua Repdem Jabar Naga Sentana secara tegas mempertanyakan dukungan tersebut apakah dilakukan secara kelembagaan atau perorangan. Sebab, dukungan kepada pasangan calon dalam pilkada harus melalui rapat pleno.
"Saya mempertanyakan klaim dukungan itu karena secara aturan kelembagaan atau perseorangan tidak dibenarkan mengingat harus lewat rapat pleno," tegasnya, Jumat (15/9/2017).
Dia mengatakan, di Repdem itu tidak ada dukung-mendukung yang dilakukan secara pribadi. Semua seharusnya berdasarkan azas kolektif kolegial. Selain itu klaim Heri Setia Munandar (Ali) sebagai Ketua Repdem Bandung Barat legalitasnya dipertanyakan.
Menurut dia, kepengurusan Repdem di tiap daerah termasuk di Bandung Barat memang sudah ada. Namunm hingga kini surat keputusan kepengurusannya belum ada.
Berdasarkan surat keputusan DPD PDIP dengan nomor surat 2858/IN/VI/2017 tertanggal 14 Juni 2017, pada poin keempat disebutkan bahwa organisasi sayap partai tidak bersifat hierarkis dengan struktur kepengurusan di atasnya. Oleh karena itu, pembentukan dan penerbitan organisasi sayap partai harus dilakukan oleh masing-masing DPD dan DPC sesuai tingkatannya.
Sekretaris DPC PDIP Bandung Barat Tuti Turimayanti menyatakan, sampai saat ini Repdem Bandung Barat belum memiliki surat keputusan dari DPC. Karena itu, dukungan yang disampaikan Ali bukan atas nama organisasi, melainkan atas nama pribadi.
"Saya selaku sekretaris DPC PDIP hingga kini belum pernah mengeluarkan SK Repdem. Jadi itu artinya apa? Silakan teman-teman simpulkan."
Sebelumnya, Ali menyatakan bahwa Repdem Bandung Barat mendukung paket balon Elin-Maman agar mendapat rekomendasi dari DPP PDIP sebagai pasangan calon yang diusung partai pada Pilkada KBB 2018. Dukungan Repdem Bandung Barat itu mengikuti dukungan dari sayap partai lainnya, yakni Banteng Muda Indonesia Bandung Barat yang dideklarasikan lebih dahulu.
Ketua Repdem Jabar Naga Sentana secara tegas mempertanyakan dukungan tersebut apakah dilakukan secara kelembagaan atau perorangan. Sebab, dukungan kepada pasangan calon dalam pilkada harus melalui rapat pleno.
"Saya mempertanyakan klaim dukungan itu karena secara aturan kelembagaan atau perseorangan tidak dibenarkan mengingat harus lewat rapat pleno," tegasnya, Jumat (15/9/2017).
Dia mengatakan, di Repdem itu tidak ada dukung-mendukung yang dilakukan secara pribadi. Semua seharusnya berdasarkan azas kolektif kolegial. Selain itu klaim Heri Setia Munandar (Ali) sebagai Ketua Repdem Bandung Barat legalitasnya dipertanyakan.
Menurut dia, kepengurusan Repdem di tiap daerah termasuk di Bandung Barat memang sudah ada. Namunm hingga kini surat keputusan kepengurusannya belum ada.
Berdasarkan surat keputusan DPD PDIP dengan nomor surat 2858/IN/VI/2017 tertanggal 14 Juni 2017, pada poin keempat disebutkan bahwa organisasi sayap partai tidak bersifat hierarkis dengan struktur kepengurusan di atasnya. Oleh karena itu, pembentukan dan penerbitan organisasi sayap partai harus dilakukan oleh masing-masing DPD dan DPC sesuai tingkatannya.
Sekretaris DPC PDIP Bandung Barat Tuti Turimayanti menyatakan, sampai saat ini Repdem Bandung Barat belum memiliki surat keputusan dari DPC. Karena itu, dukungan yang disampaikan Ali bukan atas nama organisasi, melainkan atas nama pribadi.
"Saya selaku sekretaris DPC PDIP hingga kini belum pernah mengeluarkan SK Repdem. Jadi itu artinya apa? Silakan teman-teman simpulkan."
Sebelumnya, Ali menyatakan bahwa Repdem Bandung Barat mendukung paket balon Elin-Maman agar mendapat rekomendasi dari DPP PDIP sebagai pasangan calon yang diusung partai pada Pilkada KBB 2018. Dukungan Repdem Bandung Barat itu mengikuti dukungan dari sayap partai lainnya, yakni Banteng Muda Indonesia Bandung Barat yang dideklarasikan lebih dahulu.
(zik)