KLB Pil Berbahaya di Kendari, Kasus Penyalahgunaan Obat Bukan Narkotika

Jum'at, 15 September 2017 - 06:10 WIB
KLB Pil Berbahaya di Kendari, Kasus Penyalahgunaan Obat Bukan Narkotika
KLB Pil Berbahaya di Kendari, Kasus Penyalahgunaan Obat Bukan Narkotika
A A A
KENDARI - Kepala Badan Nakotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Murniaty menyebutkan, peristiwa Kejadian Luar Biasa (KLB) yang mengakibatkan puluhan orang mengalami gangguan mental setelah mengkonsumsi pil berbahaya diduga PCC merupakan kasus penyalahgunaan obat bukan narkotika. Sebab menurut Murniaty, pil yang dikonsumsi puluhan korban tidak masuk kategori narkotika dan psikotropika.

"Bukan psikotropika, tapi benar-benar penyalahgunaan obat-obatan, di mana obat-obatan ini sudah ilegal dan ada informasi dipalsukan lagi. Jadi barang palsu ini dipalsukan, sehingga dampaknya yang timbul kita bisa lihat hasilnya seperti sekarang ini," jelas Murniaty.

Dia menjelaskan, secara umum korban , mengalami gangguan mental, hilang kesadaran, berontak, dan kepanasan. Jadi semua korban harus dirawat dengan tangan dan kaki terikat, ada pula yang dimasukan di dalam sel Rumah Sakit Jiwa.

Dalam penegakan hukumnya, kata Murniaty, para aparat penegak hukum menggunakan Undang-Undang Kesehatan No 36/2009, tidak menggunakan Undang-Undang Narkotika. Murniaty juga menyebutkan, pil jenis seperti ini tidak memiliki izin edar, namun bisa masuk di Kota Kendari dan beredar bebas hingga ke tangan pelajar atau remaja.

Hingga saat ini, puluhan korban masih mendapat perawatan medis di lima rumah sakit di Kota Kendari, terbanyak di Rumah Sakit Jiwa Sulawesi Tenggara. Sedangkan, beberapa korban mulai sadar dan diizinkan menjalani rawat jalan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8481 seconds (0.1#10.140)