Wanita Penyanyi Panggilan Tertangkap Basah Gunakan Sabu di Penginapan
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - Seorang wanita pengunjung kamar penginapan di Kelurahan Pringsewu Timur, ditangkap polisi karena tertangkap basah menggunakan sabu. Wanita berinisial NL (34) itu diketahui merupakan warga Banjar Negeri.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, penangkapan NL dari laporan warga.
"Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan, dan berujung penggrebekan di lokasi kejadian," katanya, kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Selain mengamankan NL, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram, 1 unit ponsel, dan peralatan isap sabu (bong).
"Tahun 2015, tersangka juga pernah ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis ganja, lalu menjalani hukuman di Rutan kota Agung dan baru keluar pada tahun 2016 yang lalu," ungkapnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, diketahui tersangka NL sehari-hari berprofesi penyanyi panggilan. Dia mengaku, sudah lama menggunakan narkoba, karena pengaruh pergaulan. Ibu satu anak ini pun mengaku menyesal.
"Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020, karena pengaruh teman-teman dan juga pekerjaan," pungkasnya.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, penangkapan NL dari laporan warga.
"Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan, dan berujung penggrebekan di lokasi kejadian," katanya, kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Selain mengamankan NL, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu sisa pakai seberat 0,58 gram, 1 unit ponsel, dan peralatan isap sabu (bong).
"Tahun 2015, tersangka juga pernah ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis ganja, lalu menjalani hukuman di Rutan kota Agung dan baru keluar pada tahun 2016 yang lalu," ungkapnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, diketahui tersangka NL sehari-hari berprofesi penyanyi panggilan. Dia mengaku, sudah lama menggunakan narkoba, karena pengaruh pergaulan. Ibu satu anak ini pun mengaku menyesal.
"Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020, karena pengaruh teman-teman dan juga pekerjaan," pungkasnya.
(san)