Dua Pelajar SMA Nekat Menjambret Warga karena Tak Dikasih Uang Jajan

Rabu, 13 September 2017 - 18:55 WIB
Dua Pelajar SMA Nekat...
Dua Pelajar SMA Nekat Menjambret Warga karena Tak Dikasih Uang Jajan
A A A
SLEMAN - Dua pelajar SMA harus meringkuk di sel tahanan Polres Sleman, DIY, karena nekat menjambret warga.

Kedua pelajar ini berinisial MA, warga Wedomartani, Ngemplak dan DT (18) warga Donoharjo, Ngaglik, Sleman. Pelaku dibekuk karena menjambret tas milik Anis Khoiriyah (18), warga Merdikorejo, Tempel, Sleman di Jalan Magelang, Km 16, Ganjuran, Caturharjo, Sleman, Selasa (29/8/2017) lalu.

Ironisnya, MA dan DT ini masih berstatus pelajar. MA pelajar SMK di Sleman, sedangkan DT pelajar MA di Klaten. Mereka ditangkap polisi di rumahnya masing-masing, Selasa (5/9/2017).

“Penangkapan mereka berdua hasil pengembangan laporan dari korban,” kata Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin saat gelar ungkap kasus di Mapolres Sleman, Rabu (13/9/2017).

Heru menjelaskan, kedua pelaku menjambret tas Anis Khoiriyah pada hari Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 23.45 WIB saat korban sepulang kerja melintas di Jalan Magelang Km 16 Ganjuran, Caturharjo, Sleman mengendarai sepeda motor.

Korban diikuti pelaku dengan sepeda motor di belakangnya. Saat kondisi sepi, keduanya lalu mengambil tas korban yang dicangklong dan langsung tancap gas ke arah barat.

“Korban sebenarnya berusaha mengejar pelaku, hanya saja karena laju sepeda motor pelaku cukup kencang, korban kehilangan jejak,” paparnya.

Dari pengakuan tersangka, melakukan tindakan itu karena tidak diberi uang jajan orang tuanya. Sehingga untuk memenuhi kebutuhannya, seperti membeli rokok dan lainya, mereka memillih jalan pintas, yaitu dengan menjambret.

“Dari keterangan pelaku barang yang ada di dalam tas masih utuh belum sempat dijual dan baru sekali melakukan tindakannya,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia menambahkan, meski status para pelaku masih pelajar, namun karena usianya sudah 18 tahun, maka proses hukumnya tetap berlanjut dan keduanya ditahan di Mapolres Sleman. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6248 seconds (0.1#10.140)