Dua Pelajar SMA Nekat Menjambret Warga karena Tak Dikasih Uang Jajan

Rabu, 13 September 2017 - 18:55 WIB
Dua Pelajar SMA Nekat...
Dua Pelajar SMA Nekat Menjambret Warga karena Tak Dikasih Uang Jajan
A A A
SLEMAN - Dua pelajar SMA harus meringkuk di sel tahanan Polres Sleman, DIY, karena nekat menjambret warga.

Kedua pelajar ini berinisial MA, warga Wedomartani, Ngemplak dan DT (18) warga Donoharjo, Ngaglik, Sleman. Pelaku dibekuk karena menjambret tas milik Anis Khoiriyah (18), warga Merdikorejo, Tempel, Sleman di Jalan Magelang, Km 16, Ganjuran, Caturharjo, Sleman, Selasa (29/8/2017) lalu.

Ironisnya, MA dan DT ini masih berstatus pelajar. MA pelajar SMK di Sleman, sedangkan DT pelajar MA di Klaten. Mereka ditangkap polisi di rumahnya masing-masing, Selasa (5/9/2017).

“Penangkapan mereka berdua hasil pengembangan laporan dari korban,” kata Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin saat gelar ungkap kasus di Mapolres Sleman, Rabu (13/9/2017).

Heru menjelaskan, kedua pelaku menjambret tas Anis Khoiriyah pada hari Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 23.45 WIB saat korban sepulang kerja melintas di Jalan Magelang Km 16 Ganjuran, Caturharjo, Sleman mengendarai sepeda motor.

Korban diikuti pelaku dengan sepeda motor di belakangnya. Saat kondisi sepi, keduanya lalu mengambil tas korban yang dicangklong dan langsung tancap gas ke arah barat.

“Korban sebenarnya berusaha mengejar pelaku, hanya saja karena laju sepeda motor pelaku cukup kencang, korban kehilangan jejak,” paparnya.

Dari pengakuan tersangka, melakukan tindakan itu karena tidak diberi uang jajan orang tuanya. Sehingga untuk memenuhi kebutuhannya, seperti membeli rokok dan lainya, mereka memillih jalan pintas, yaitu dengan menjambret.

“Dari keterangan pelaku barang yang ada di dalam tas masih utuh belum sempat dijual dan baru sekali melakukan tindakannya,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia menambahkan, meski status para pelaku masih pelajar, namun karena usianya sudah 18 tahun, maka proses hukumnya tetap berlanjut dan keduanya ditahan di Mapolres Sleman. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
(rhs)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
2 jam yang lalu
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
2 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
3 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
3 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
4 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved