Dua Pelajar SMA Nekat Menjambret Warga karena Tak Dikasih Uang Jajan

Rabu, 13 September 2017 - 18:55 WIB
Dua Pelajar SMA Nekat...
Dua Pelajar SMA Nekat Menjambret Warga karena Tak Dikasih Uang Jajan
A A A
SLEMAN - Dua pelajar SMA harus meringkuk di sel tahanan Polres Sleman, DIY, karena nekat menjambret warga.

Kedua pelajar ini berinisial MA, warga Wedomartani, Ngemplak dan DT (18) warga Donoharjo, Ngaglik, Sleman. Pelaku dibekuk karena menjambret tas milik Anis Khoiriyah (18), warga Merdikorejo, Tempel, Sleman di Jalan Magelang, Km 16, Ganjuran, Caturharjo, Sleman, Selasa (29/8/2017) lalu.

Ironisnya, MA dan DT ini masih berstatus pelajar. MA pelajar SMK di Sleman, sedangkan DT pelajar MA di Klaten. Mereka ditangkap polisi di rumahnya masing-masing, Selasa (5/9/2017).

“Penangkapan mereka berdua hasil pengembangan laporan dari korban,” kata Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin saat gelar ungkap kasus di Mapolres Sleman, Rabu (13/9/2017).

Heru menjelaskan, kedua pelaku menjambret tas Anis Khoiriyah pada hari Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 23.45 WIB saat korban sepulang kerja melintas di Jalan Magelang Km 16 Ganjuran, Caturharjo, Sleman mengendarai sepeda motor.

Korban diikuti pelaku dengan sepeda motor di belakangnya. Saat kondisi sepi, keduanya lalu mengambil tas korban yang dicangklong dan langsung tancap gas ke arah barat.

“Korban sebenarnya berusaha mengejar pelaku, hanya saja karena laju sepeda motor pelaku cukup kencang, korban kehilangan jejak,” paparnya.

Dari pengakuan tersangka, melakukan tindakan itu karena tidak diberi uang jajan orang tuanya. Sehingga untuk memenuhi kebutuhannya, seperti membeli rokok dan lainya, mereka memillih jalan pintas, yaitu dengan menjambret.

“Dari keterangan pelaku barang yang ada di dalam tas masih utuh belum sempat dijual dan baru sekali melakukan tindakannya,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia menambahkan, meski status para pelaku masih pelajar, namun karena usianya sudah 18 tahun, maka proses hukumnya tetap berlanjut dan keduanya ditahan di Mapolres Sleman. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
(rhs)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
27 menit yang lalu
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
34 menit yang lalu
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
49 menit yang lalu
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
1 jam yang lalu
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
1 jam yang lalu
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
2 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved