Polisi Razia 5 Warung Makan, Puluhan Botol Miras Diamankan
A
A
A
PEKALONGAN - Tak mengindahkan larangan petugas kepolisian, 5 warung makan yang menjual minuman keras di daerah Bojong, Pekalongan, Jawa Tengah, digerebek polisi, Rabu dinihari (13/9/2017).
Dari hasil penggerebekan di tempat yang berbeda itu, petugas mengamankan puluhan botol miras. Penggerebekan ini dilakukan untuk memerangi peredaran miras di wilayah hukum Polres Pekalongan yang keberadaannya meresahkan masyarakat.
Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, didampingi Kasat melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M Dahyar mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan petugas dari Polsek Bojong Polres Pekalongan Polda jateng melaksanakan patroli dan pengintaian sasaran lokasi.
Dari hasil penggerebekan itu, petugas menyita puluhan botol miras dari 5 warung makan berbeda di daerah Bojong. Di antaranya warung makan “Mbak Tayumi’ di Desa Sembung Jambu disita 2 botol besar AO. Warung makan “Mbak Musiyam” di Desa Babalan Kidul di sita 3 botol besar AO.
Kemudian, warung makan swike “Mbak Anis” di Desa Bojong Minggir disita 1 botol kecil AO dan 6 botol besar AO. Warung makan “Ibu Kiswati” di Desa Jajar Wayang di sita 3 botol besar AO. Dan warung makan “Bapak Manggus” di Desa Kemasan petugas berhasil menyita 6 botol besar AO.
Selanjutnya, puluhan barang bukti botol berisi miras itu diamankan di Mapolsek Bojong. Sementara para pelaku dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
"Petugas yang melakukan penggerebekan sudah memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak menjual miras lagi. Pemilik juga akan dikenakan pasal tindak pidana ringan atau tipiring," jelas AKP M Dahyar.
Dari hasil penggerebekan di tempat yang berbeda itu, petugas mengamankan puluhan botol miras. Penggerebekan ini dilakukan untuk memerangi peredaran miras di wilayah hukum Polres Pekalongan yang keberadaannya meresahkan masyarakat.
Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, didampingi Kasat melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M Dahyar mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan petugas dari Polsek Bojong Polres Pekalongan Polda jateng melaksanakan patroli dan pengintaian sasaran lokasi.
Dari hasil penggerebekan itu, petugas menyita puluhan botol miras dari 5 warung makan berbeda di daerah Bojong. Di antaranya warung makan “Mbak Tayumi’ di Desa Sembung Jambu disita 2 botol besar AO. Warung makan “Mbak Musiyam” di Desa Babalan Kidul di sita 3 botol besar AO.
Kemudian, warung makan swike “Mbak Anis” di Desa Bojong Minggir disita 1 botol kecil AO dan 6 botol besar AO. Warung makan “Ibu Kiswati” di Desa Jajar Wayang di sita 3 botol besar AO. Dan warung makan “Bapak Manggus” di Desa Kemasan petugas berhasil menyita 6 botol besar AO.
Selanjutnya, puluhan barang bukti botol berisi miras itu diamankan di Mapolsek Bojong. Sementara para pelaku dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
"Petugas yang melakukan penggerebekan sudah memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak menjual miras lagi. Pemilik juga akan dikenakan pasal tindak pidana ringan atau tipiring," jelas AKP M Dahyar.
(rhs)