Bea Cukai Tanjungpinang Tangkap Lelaki yang Simpan Sabu-Sabu di Celana Dalam
A
A
A
TANJUNGPINANG - Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang menangkap seorang penumpang kapal Ferry Sentosa 9 yang hendak menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), Selasa (12/9/2017) pukul 11.45 WIB.
Lelaki bernama Hendra (27) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap petugas karena empat paket sabu-sabu seberat 173 gram yang disembunyikan di celana dalam. Namun, petugas mengetahui keberadaan barang haram tersebut saat melihat gerak-gerik Hendra yang mencurigakan saat melewati metal detektor pelabuhan.
Dari layar pengintai, petugas melihat paket di sekitar bagian kemaluannya. Petugas yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket sabu-sabu.
"Pelaku seorang kurir dan pemakai sabu-sabu. Selanjutnya, petugas membawa Hendra ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Duki Rusnadi di kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.
Duki menyampaikan, berdasarkan pengakuan Hendra barang haram tersebut diberikan oleh seseorang berinisial D warga Malaysia. Barang tersebut hendak dibawa ke Lombok melalui Tanjungpinang.
Hendra dinilai telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang No 17/2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No 10/1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. “Untuk proses selanjutnya kita limpahkan ke Polres Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti," ujar Duki.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, segera menindaklanjuti dan melakukan pengembangan kasus tersebut. Disinggung nilai barang haram tersebut, kata Ardiyanto diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Lelaki bernama Hendra (27) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap petugas karena empat paket sabu-sabu seberat 173 gram yang disembunyikan di celana dalam. Namun, petugas mengetahui keberadaan barang haram tersebut saat melihat gerak-gerik Hendra yang mencurigakan saat melewati metal detektor pelabuhan.
Dari layar pengintai, petugas melihat paket di sekitar bagian kemaluannya. Petugas yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket sabu-sabu.
"Pelaku seorang kurir dan pemakai sabu-sabu. Selanjutnya, petugas membawa Hendra ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Duki Rusnadi di kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.
Duki menyampaikan, berdasarkan pengakuan Hendra barang haram tersebut diberikan oleh seseorang berinisial D warga Malaysia. Barang tersebut hendak dibawa ke Lombok melalui Tanjungpinang.
Hendra dinilai telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang No 17/2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No 10/1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. “Untuk proses selanjutnya kita limpahkan ke Polres Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti," ujar Duki.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, segera menindaklanjuti dan melakukan pengembangan kasus tersebut. Disinggung nilai barang haram tersebut, kata Ardiyanto diperkirakan mencapai Rp100 juta.
(wib)