Gelapkan Mesin EDC, Marketing Bank Diciduk Polisi

Kamis, 31 Agustus 2017 - 21:40 WIB
Gelapkan Mesin EDC,...
Gelapkan Mesin EDC, Marketing Bank Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penggelapan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dipergunakan untuk transaksi elektronik via kartu kredit atau kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Pelaku bernama Sapto Nugroho itu ditangkap pada 29 Agustus 2017 di kantornya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Aries Supriyono menjelaskan, Sapto sebagai marketing mesin EDC dari PT Maybank Indonesia melayani PT Subur Mitra Printing yang menyewa mesin EDC milik PT Maybank. Karena ada penambahan biaya sewa, PT Subur memutus kontrak penyewaan mesin tersebut.

"Perusahaan tersebut kemudian mengembalikan semua mesin bank itu kepada pelaku. Namun, oleh pelaku mesin-mesin EDC tersebut tidak dikembalikan ke Kantor PT Maybank Indonesia," ungkap Aries di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Menurut Aries, mesin-mesin tersebut kemudian disewakan pelaku ke beberapa toko. Untuk melancarkan aksinya, modus pelaku dengan membuat proposal palsu yang seolah-olah dibuat oleh pihak PT Subur Mitra Printing dan dikirimkan ke PT Maybank Indonesia untuk mengubah rekening penampungan.

"Pelaku juga mendapatkan uang sewa dari toko yang menggunakan mesin EDC sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulannya. Sehingga PT Maybank mengalami kerugian akibat tindakan pelaku," beber Aries.

Kejahatan pelaku dilakukan sejak 2015 silam. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel surat-surat palsu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dan 11 unit mesin EDC.

"Akibat tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," pungkas Aries.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
13 menit yang lalu
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
1 jam yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
1 jam yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
1 jam yang lalu
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
4 jam yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
4 jam yang lalu
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved