Kalah Duel dengan Korbannya, Penjambret Babak Belur Dihajar Warga
Kamis, 31 Agustus 2017 - 00:09 WIB
Kalah Duel dengan Korbannya, Penjambret Babak Belur Dihajar Warga
A
A
A
JAKARTA - Seorang penjambret bonyok dihakimi massa di Perumahan Taman Pondok Gede, Blok E RT 4/1, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Pelaku Ace Hendrawan (24) tertangkap saat berusaha menjambret sebuah ponsel milik warga.
Bahka sebelum bonyok, pelaku sempat berduel dengan calon korbanya yakni Nur (20). Sayangnya pelaku kalah berduel lalu tertangkap warga. ”Pelaku sudah kami amankan dengan luka pukul disekujur tubuhnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Dimas Satya Wicaksana, Rabu (30/8/2017).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa 29 Agustus 2017 malam. Saat itu korban Nur sedang bermain ponsel di pinggir jalan.
Tersangka Ace bersama temannya yang masih buron, langsung menghampiri korban. Lalu Ace turun dari sepeda motor dan berusaha merampas ponsel korban dengan ancaman.
Tak terima ponselnya digasak pelaku, Nur langsung melakukan perlawanan dengan menarik jaket yang dikenakan Ace sampai terjatuh. Bahkan, Ace ikut membalas dengan menjambak rambut Nur sampai berteriak histeris. Kemudian, keduanya terlibat baku hantam.
Dalam baku hantam itu, kata dia, korban berusaha berteriak meminta bantuan. Warga yang mendengarnya langsung mengamankan pelaku. Melihat temannya ditangkap warga, rekan tersangka yang masih buron bergegas kabur menggunakan sepeda motor.
Massa yang kesal dengan ulahnya, langsung menghakimi Ace dengan tangan kosong. Beruntung nyawa Ace berhasil diselamatkan oleh petugas Reserse Mobile Polsek Pondok Gede yang saat itu sedang observasi di wilayah setempat dan mengamankanya dari amukan warga.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, petugas masih memburu pelaku lainya yang berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap warga. ”Satu masih buron, kami masih minta keterangan tersangka dimana tempat persembunyianya,” tambahnya.
Hingga saat ini, kata dia, petugas masih menggali keterangan tersangka untuk mengetahui sejauhmana aksi perampsan yang mereka lakukan di Kota Bekasi. Akibat perbuatannya, tersangka Ace dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Bahka sebelum bonyok, pelaku sempat berduel dengan calon korbanya yakni Nur (20). Sayangnya pelaku kalah berduel lalu tertangkap warga. ”Pelaku sudah kami amankan dengan luka pukul disekujur tubuhnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Dimas Satya Wicaksana, Rabu (30/8/2017).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa 29 Agustus 2017 malam. Saat itu korban Nur sedang bermain ponsel di pinggir jalan.
Tersangka Ace bersama temannya yang masih buron, langsung menghampiri korban. Lalu Ace turun dari sepeda motor dan berusaha merampas ponsel korban dengan ancaman.
Tak terima ponselnya digasak pelaku, Nur langsung melakukan perlawanan dengan menarik jaket yang dikenakan Ace sampai terjatuh. Bahkan, Ace ikut membalas dengan menjambak rambut Nur sampai berteriak histeris. Kemudian, keduanya terlibat baku hantam.
Dalam baku hantam itu, kata dia, korban berusaha berteriak meminta bantuan. Warga yang mendengarnya langsung mengamankan pelaku. Melihat temannya ditangkap warga, rekan tersangka yang masih buron bergegas kabur menggunakan sepeda motor.
Massa yang kesal dengan ulahnya, langsung menghakimi Ace dengan tangan kosong. Beruntung nyawa Ace berhasil diselamatkan oleh petugas Reserse Mobile Polsek Pondok Gede yang saat itu sedang observasi di wilayah setempat dan mengamankanya dari amukan warga.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, petugas masih memburu pelaku lainya yang berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap warga. ”Satu masih buron, kami masih minta keterangan tersangka dimana tempat persembunyianya,” tambahnya.
Hingga saat ini, kata dia, petugas masih menggali keterangan tersangka untuk mengetahui sejauhmana aksi perampsan yang mereka lakukan di Kota Bekasi. Akibat perbuatannya, tersangka Ace dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(ysw)