Kalah Duel dengan Korbannya, Penjambret Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 31 Agustus 2017 - 00:09 WIB
Kalah Duel dengan Korbannya,...
Kalah Duel dengan Korbannya, Penjambret Babak Belur Dihajar Warga
A A A
JAKARTA - Seorang penjambret bonyok dihakimi massa di Perumahan Taman Pondok Gede, Blok E RT 4/1, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Pelaku Ace Hendrawan (24) tertangkap saat berusaha menjambret sebuah ponsel milik warga.

Bahka sebelum bonyok, pelaku sempat berduel dengan calon korbanya yakni Nur (20). Sayangnya pelaku kalah berduel lalu tertangkap warga. ”Pelaku sudah kami amankan dengan luka pukul disekujur tubuhnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Dimas Satya Wicaksana, Rabu (30/8/2017).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa 29 Agustus 2017 malam. Saat itu korban Nur sedang bermain ponsel di pinggir jalan.

Tersangka Ace bersama temannya yang masih buron, langsung menghampiri korban. Lalu Ace turun dari sepeda motor dan berusaha merampas ponsel korban dengan ancaman.

Tak terima ponselnya digasak pelaku, Nur langsung melakukan perlawanan dengan menarik jaket yang dikenakan Ace sampai terjatuh. Bahkan, Ace ikut membalas dengan menjambak rambut Nur sampai berteriak histeris. Kemudian, keduanya terlibat baku hantam.

Dalam baku hantam itu, kata dia, korban berusaha berteriak meminta bantuan. Warga yang mendengarnya langsung mengamankan pelaku. Melihat temannya ditangkap warga, rekan tersangka yang masih buron bergegas kabur menggunakan sepeda motor.

Massa yang kesal dengan ulahnya, langsung menghakimi Ace dengan tangan kosong. Beruntung nyawa Ace berhasil diselamatkan oleh petugas Reserse Mobile Polsek Pondok Gede yang saat itu sedang observasi di wilayah setempat dan mengamankanya dari amukan warga.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, petugas masih memburu pelaku lainya yang berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap warga. ”Satu masih buron, kami masih minta keterangan tersangka dimana tempat persembunyianya,” tambahnya.

Hingga saat ini, kata dia, petugas masih menggali keterangan tersangka untuk mengetahui sejauhmana aksi perampsan yang mereka lakukan di Kota Bekasi. Akibat perbuatannya, tersangka Ace dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Mencegah Aksi Penjambretan...
Mencegah Aksi Penjambretan Ponsel
Cemburu, Robi Jambret...
Cemburu, Robi Jambret Istri Sirinya saat Dibonceng Pria Lain
Pelaku Jambret Sikat...
Pelaku Jambret Sikat Kalung Dua Balita di Tanjung Priok
Marak Penjambretan,...
Marak Penjambretan, Hindari Perilaku Mengundang
Korban Jambret di Jalan...
Korban Jambret di Jalan Gajah Mada Staf Kementerian
Asyik Main HP Sambil...
Asyik Main HP Sambil Jalan, Karyawati Dijambret di Tanjung Priok
Berita Terkini
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
13 menit yang lalu
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
22 menit yang lalu
Ledakan di Gudang Amunisi...
Ledakan di Gudang Amunisi TNI Madiun, Korban Dilarikan ke RSUD Caruban
1 jam yang lalu
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
1 jam yang lalu
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
2 jam yang lalu
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved