Pemalsu Air Mineral Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp2 Miliar

Rabu, 23 Agustus 2017 - 18:30 WIB
Pemalsu Air Mineral...
Pemalsu Air Mineral Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp2 Miliar
A A A
JAKARTA - Empat pria berinisial S (28), DP (20), TT (20), dan PWT (55), digelandang ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, setelah ketahuan memalsukan produk air mineral merk Aqua.

Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan, para pelaku akan dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Sujanto membeberkan, pelaku bisa memalsukan air mineral tersebut berbekal pengalaman yang pernah bekerja di tempat pengisian air galon mineral. Mereka nekat membuka usaha curang itu karena tergiur dengan penghasilan tinggi.

”Kami akan koordinasi dengan pihak Aqua terkait kemungkinan apakah ada orang dalam yang terlibat atau tidak," ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).

Sujanto menyebutkan, galon, tutup dan tisu Aqua didapatkan pelaku dari G yang saat ini masih buron. Galon, tutup botol, dan tisu terlihat seperti asli sehingga masyarakat terkelabui. (Baca:Begini Cara Empat Sekawan Ini Memproduksi Air Mineral Galonan Palsu)

Untuk itu, polisi akan memeriksa sampel galon dan tutupnya ke laboratorium untuk memastikan apakah kemasan tersebut benar-benar asli atau memang hanya mirip belaka. Pihak Aqua juga sudah dihubungi Polsek Cilandak untuk membantu pengecekan.

“Botol isi mineral palsu yang kami sita ada 40 galon, 60 galon kosong, tutup botol dua kardus, botol sisa, ribuan tisu Aqua, alat penyaring, pemfilter, toren, jetpum, dan mobil pickap untuk memasarkan," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Oknum LSM Dilaporkan...
Oknum LSM Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
1 jam yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
1 jam yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
1 jam yang lalu
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
3 jam yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
3 jam yang lalu
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
3 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved