Dirut Lembaga Pendidikan Laporkan Bekas Karyawan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 22 Agustus 2017 - 22:45 WIB
Dirut Lembaga Pendidikan...
Dirut Lembaga Pendidikan Laporkan Bekas Karyawan ke Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Dirut Quarta Aviation Training Center, Handry Firmansyah melaporkan bekas karyawannya BWW ke Polda Metro Jaya karena diduga telah mencemarkan nama baik secara pribadi dan perusahaan, serta menyebarkan informasi palsu.

Kuasa hukum Handry, Hermawanto mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan BWW karena menuduh kliennya itu menerima sejumlah uang dan digelapkan. Adapun laporan BWW terhadap kliennya itu dilakukan ke Polres Metro Tangerang beberapa waktu lalu merupakan perbuatan melaporkan suatu tindak pidana palsu belaka.

"Klien kami tak pernah menerima uang dari BWW. Dia dahulu karyawan klien kami. Saat jadi karyawan, dia sering melakukan transaksi atas nama perusahaan tanpa sepengetahuan klien kami," ujar Handry pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/8/2017).

Menurutnya, BWW keluar sekitar tiga bulan lalu dari perusahaan lembaga pendidikan di bidang penerbangan yang dipimpin kliennya itu karena tak mau dimintai pertanggung jawaban atas sejumlah transaksi di internal perusahaan. Setelah keluar, BWW tiba-tiba saja melaporkan kliennya itu dengan tuduhan palsu.

"Sekarang ini, kami ketahui kalau ternyata dia ini membuka perusahaan baru yang sejenis. Maka itu kami curiga laporan BWW itu terindikasi persaingan bisnis," tuturnya.

Handry mencurigai, BWW melaporkan kliennya dengan tuduhan palsu untuk menjatuhkan kredibilitas secara pribadi dan perusahaan agar costumer perusahaan kliennya itu beralih ke perusahaan yang bersangkutan. "Peristiwa laporan itu tindakan yang bohong karena tindak pidananya kami tak ada, dan penyebarannya (berita melalui WhatsApp) pun telah mencemarkan nama baik kami," ungkapnya.

Atas kerugian tersebut, BWW dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan pencemaran nama baik pribadi dan perusahaan serta melakukan fitnah yang tertuang dalam Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dia pun mendesak terlapor mencabut laporannya di Polres Metro Tangerang dan meminta maaf secara terbuka.
(whb)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Infografis
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved