Hirup Udara Bebas, 18 Napi Cium Bendera dan Sujud Syukur
A
A
A
SERANG - Sebanyak 18 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten mendapatkan remisi umum HUT RI ke 72. Para napi tersebut masuk dalam katagori RU II atau bebas.
Mengetahui mendapatkan remisi dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya, sebagai ungkapan syukur, para napi berbagai kasus itu melakukan sujud syukur di halaman Rutan Serang. Sebelumnya, mereka mencium bendera merah putih sebagai sebuah ungkapan untuk membangkitkan semangat nasionalismenya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Muhamad Khafi menjelaskan, napi yang bebas pada perayaa kemerdekaan Indonesia itu
terjerat kasus pencurian, penipuan, penyalahguna narkoba dan pengroyokan.
"Mereka mendapat remisi karena selama berada di dalam rutan berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib," ujar Kahfi Kamis(17/8/ 2017).
Khafi menambahkan pada Agustus 2017 ini sebanyak 102 warga binaan mendapat remisi umum, yang terdiri dari remisi satu 84 warga binaan dan remisi dua 18 warga binaan.
"Selama berada di dalam Rutan, sebelumnya 18 warga binaan ini dibekali pelatihan-pelatihan keterampilan berwirausaha, kerohanian, dan kejar paket. Sehingga setelah keluar dari Rutan mereka mempunyai bekal untuk berwirausaha dan bersosialisasi," ucapnya.
Salah satu napi yang bebas Mulya mengaku senang dapat berkumpul kembali dengan keluarga di rumah. "Alhamdulillah, seneng bisa keluar, banyak pelajaran yang didapat selama di dalam (Rutan)," kata Mulya yang terjerat kasus pencurian.
Mengetahui mendapatkan remisi dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya, sebagai ungkapan syukur, para napi berbagai kasus itu melakukan sujud syukur di halaman Rutan Serang. Sebelumnya, mereka mencium bendera merah putih sebagai sebuah ungkapan untuk membangkitkan semangat nasionalismenya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Muhamad Khafi menjelaskan, napi yang bebas pada perayaa kemerdekaan Indonesia itu
terjerat kasus pencurian, penipuan, penyalahguna narkoba dan pengroyokan.
"Mereka mendapat remisi karena selama berada di dalam rutan berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib," ujar Kahfi Kamis(17/8/ 2017).
Khafi menambahkan pada Agustus 2017 ini sebanyak 102 warga binaan mendapat remisi umum, yang terdiri dari remisi satu 84 warga binaan dan remisi dua 18 warga binaan.
"Selama berada di dalam Rutan, sebelumnya 18 warga binaan ini dibekali pelatihan-pelatihan keterampilan berwirausaha, kerohanian, dan kejar paket. Sehingga setelah keluar dari Rutan mereka mempunyai bekal untuk berwirausaha dan bersosialisasi," ucapnya.
Salah satu napi yang bebas Mulya mengaku senang dapat berkumpul kembali dengan keluarga di rumah. "Alhamdulillah, seneng bisa keluar, banyak pelajaran yang didapat selama di dalam (Rutan)," kata Mulya yang terjerat kasus pencurian.
(nag)