HUT Kemerdekaan, 567 Napi di Jabar Hirup Udara Bebas

Kamis, 17 Agustus 2017 - 14:12 WIB
HUT Kemerdekaan, 567...
HUT Kemerdekaan, 567 Napi di Jabar Hirup Udara Bebas
A A A
BANDUNG - Sebanyak 567 narapidana (napi) se-Jawa Barat menghirup udara bebas setelah mendapat potongan masa tahanan untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-72 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2017).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Indro Purwoko mengatakan, total warga binaan (napi) di Jabar yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI, sebanyak 12.199 orang. "Dari 12.199 itu, napi tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 2.769 napi dan dua di antaranya langsung bebas murni," kata Indro.

Dikatakan, napi kasus narkotika yang mendapatkan remisi 2.473 orang dan 210 di antaranya langsung bebas. Sedangkan napi perkara terorisme yang mendapatkan remisi delapan orang. "Pemberian remisi akan diberikan di masing-masing lapas tempat napi itu dibina.Surat remisi diserahkan remisi secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jabar Dedy Mizwar," terangnya.

Indri mengemukakan, remisi terbagi dalam dua bagian, yakni remisi umum satu (RU1) dan remisi umum dua (RU2). RU1, napi mendapatkan remisi namun tidak bebas karena masih ada masa tahanan. Sementara RU2, napi mendapatkan remisi dan langsung bebas karena masa penahananya sudah habis.

"Pemberian remisi didasarkan kepada pemenuhan syarat-syarat tertentu. Setiap tahun, napi mendapatkan remisi minimal satu bulan dan maksimal enam bulan," sebutnya.

Wagub Jabar Deddy Mizwar mengatakan, pemberian remisi diharapkan bisa menstimulan napi yang belum bebas untuk berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di Rutan atau Lapas.

Sehingga tahun depan atau di momen-monen penting, mereka bisa mendapatkan remisi memadai sesuai kepatuhan mereka terhadap program-program pembinaan yang harus dijalani.

"Dengan mengikuti program pembinaan, mereka bisa mempersiapkan diri pada saat pembebasan kembali ke masyarakat dan keluarga," kata Wagub Jabar yang akrab disapa Demiz itu. Dia berharap, narapidana yang mendapatkan remisi bebas, memiliki kepercayaan untuk hidup jauh dari pelanggaran hukum.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9628 seconds (0.1#10.140)