Bupati Bintan Segera Berhentikan 2 Kades Terjerat Korupsi Dana Desa
A
A
A
BANDARSERIBENTAN - Bupati Bintan Apri Sujadi segera memberhentikan sementara dua kepala desa (kades), yaitu, Kades Malag Rapat Yusran Munir dan Kades Penaga, Hamdan. Hal itu menyusul penahanan keduanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Bintan, Bambang Sugianto, mengatakan, pihaknya sedang menyusun draf surat pemberhentian sementara Yusran Munir dan Hamdan untuk ditandatangani Bupati Apri. Setelah Kejari Tangjungpinang menetapkan keduanya sebagai tersangka dan mengeluarkan surat penahanan, keduanya dinilai tidak bisa menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal. “Kedua kepala desa kami berhentikan sementara agar fokus menyelesaikan kasus hukum yang sedang mereka hadapi,” kata Bambang di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Rabu (16/8/2017).
Posisi keduanya akan digantika Pejabat Sementara (PJs) yang dituntuk Bupati. PJs ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila dalam persidangan di Pegadilan Negeri nanti keduanya terbukti bersalah dan berketetapan hukum tetap, dalam waktu 30 hari setelah penetapan, bupati akan memberhentikan tetap. “Namun, apabila keduanya tidak terbukti bersalah di PN, keduanya akan menjabat kembali sebagai kades dan melanjutkan sampai masa jabatan selesai,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dua kades ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang karena diduga korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2016. Kedua tersangka yang ditahan adalah Hamdan, Kades Penaga, Kecamatan Teluk Bintan; dan Yusran Munir, Kades Malangrapat, Kecamatan Gunung Kijang.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjungpinang Beny Siswanto mengatakan, berdasarkan surat penyidikan dan penetapan tersangka, keduanya ditahan di Rutan Tanjungpinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka terjerat kasus dugaan korupsi ADD yang berbeda di desa masing-masing. “Modusnya kegiatan belum dilaksanakan, seolah-olah sudah selesai telah dikerjakan baik kegiatan fisik dan nonfisik, uangnya telah dicairkan,” katanya, Selasa (15/8/2017).
Beny menjelaskan, untuk tersangka Kades Penaga, berdasarkan bukti surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan maupun hasil tim yang telah ke lapangan, ditemukan kegiatan belum selesai dilaksanakan. Namun, dalam SPJ disebtkan sudah selesai dilaksanakan. “Kemudian, anggarannya telah dicairkan sepenuhnya dari ADD dan DD sebesar Rp1,8 miliar dari anggaran tahun 2016. Hasil audit sementara BPKP Kepri kerugian sebesar Rp300 juta,” ujarnya.
Sementara Kades Malangrapat menggunakan dana ADD dan Bumdes untuk kegiatan lain. Salah satu contohnya, kegiatan sepak bola. “ADD dan DD Malangrapat sebesar Rp1,8 miliar. Untuk Kades Malangrapat hasil audit sementara BPKP kerugian sebesar Rp200 juta,” katanya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Bintan, Bambang Sugianto, mengatakan, pihaknya sedang menyusun draf surat pemberhentian sementara Yusran Munir dan Hamdan untuk ditandatangani Bupati Apri. Setelah Kejari Tangjungpinang menetapkan keduanya sebagai tersangka dan mengeluarkan surat penahanan, keduanya dinilai tidak bisa menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal. “Kedua kepala desa kami berhentikan sementara agar fokus menyelesaikan kasus hukum yang sedang mereka hadapi,” kata Bambang di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Rabu (16/8/2017).
Posisi keduanya akan digantika Pejabat Sementara (PJs) yang dituntuk Bupati. PJs ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila dalam persidangan di Pegadilan Negeri nanti keduanya terbukti bersalah dan berketetapan hukum tetap, dalam waktu 30 hari setelah penetapan, bupati akan memberhentikan tetap. “Namun, apabila keduanya tidak terbukti bersalah di PN, keduanya akan menjabat kembali sebagai kades dan melanjutkan sampai masa jabatan selesai,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dua kades ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang karena diduga korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2016. Kedua tersangka yang ditahan adalah Hamdan, Kades Penaga, Kecamatan Teluk Bintan; dan Yusran Munir, Kades Malangrapat, Kecamatan Gunung Kijang.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjungpinang Beny Siswanto mengatakan, berdasarkan surat penyidikan dan penetapan tersangka, keduanya ditahan di Rutan Tanjungpinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka terjerat kasus dugaan korupsi ADD yang berbeda di desa masing-masing. “Modusnya kegiatan belum dilaksanakan, seolah-olah sudah selesai telah dikerjakan baik kegiatan fisik dan nonfisik, uangnya telah dicairkan,” katanya, Selasa (15/8/2017).
Beny menjelaskan, untuk tersangka Kades Penaga, berdasarkan bukti surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan maupun hasil tim yang telah ke lapangan, ditemukan kegiatan belum selesai dilaksanakan. Namun, dalam SPJ disebtkan sudah selesai dilaksanakan. “Kemudian, anggarannya telah dicairkan sepenuhnya dari ADD dan DD sebesar Rp1,8 miliar dari anggaran tahun 2016. Hasil audit sementara BPKP Kepri kerugian sebesar Rp300 juta,” ujarnya.
Sementara Kades Malangrapat menggunakan dana ADD dan Bumdes untuk kegiatan lain. Salah satu contohnya, kegiatan sepak bola. “ADD dan DD Malangrapat sebesar Rp1,8 miliar. Untuk Kades Malangrapat hasil audit sementara BPKP kerugian sebesar Rp200 juta,” katanya.
(mcm)