Bupati Bintan Segera Berhentikan 2 Kades Terjerat Korupsi Dana Desa

Rabu, 16 Agustus 2017 - 17:17 WIB
Bupati Bintan Segera...
Bupati Bintan Segera Berhentikan 2 Kades Terjerat Korupsi Dana Desa
A A A
BANDARSERIBENTAN - Bupati Bintan Apri Sujadi segera memberhentikan sementara dua kepala desa (kades), yaitu, Kades Malag Rapat Yusran Munir dan Kades Penaga, Hamdan. Hal itu menyusul penahanan keduanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Bintan, Bambang Sugianto, mengatakan, pihaknya sedang menyusun draf surat pemberhentian sementara Yusran Munir dan Hamdan untuk ditandatangani Bupati Apri. Setelah Kejari Tangjungpinang menetapkan keduanya sebagai tersangka dan mengeluarkan surat penahanan, keduanya dinilai tidak bisa menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal. “Kedua kepala desa kami berhentikan sementara agar fokus menyelesaikan kasus hukum yang sedang mereka hadapi,” kata Bambang di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Rabu (16/8/2017).

Posisi keduanya akan digantika Pejabat Sementara (PJs) yang dituntuk Bupati. PJs ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila dalam persidangan di Pegadilan Negeri nanti keduanya terbukti bersalah dan berketetapan hukum tetap, dalam waktu 30 hari setelah penetapan, bupati akan memberhentikan tetap. “Namun, apabila keduanya tidak terbukti bersalah di PN, keduanya akan menjabat kembali sebagai kades dan melanjutkan sampai masa jabatan selesai,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dua kades ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang karena diduga korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2016. Kedua tersangka yang ditahan adalah Hamdan, Kades Penaga, Kecamatan Teluk Bintan; dan Yusran Munir, Kades Malangrapat, Kecamatan Gunung Kijang.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjungpinang Beny Siswanto mengatakan, berdasarkan surat penyidikan dan penetapan tersangka, keduanya ditahan di Rutan Tanjungpinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka terjerat kasus dugaan korupsi ADD yang berbeda di desa masing-masing. “Modusnya kegiatan belum dilaksanakan, seolah-olah sudah selesai telah dikerjakan baik kegiatan fisik dan nonfisik, uangnya telah dicairkan,” katanya, Selasa (15/8/2017).

Beny menjelaskan, untuk tersangka Kades Penaga, berdasarkan bukti surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan maupun hasil tim yang telah ke lapangan, ditemukan kegiatan belum selesai dilaksanakan. Namun, dalam SPJ disebtkan sudah selesai dilaksanakan. “Kemudian, anggarannya telah dicairkan sepenuhnya dari ADD dan DD sebesar Rp1,8 miliar dari anggaran tahun 2016. Hasil audit sementara BPKP Kepri kerugian sebesar Rp300 juta,” ujarnya.

Sementara Kades Malangrapat menggunakan dana ADD dan Bumdes untuk kegiatan lain. Salah satu contohnya, kegiatan sepak bola. “ADD dan DD Malangrapat sebesar Rp1,8 miliar. Untuk Kades Malangrapat hasil audit sementara BPKP kerugian sebesar Rp200 juta,” katanya.
(mcm)
Berita Terkait
Diduga Rugikan Negara...
Diduga Rugikan Negara Rp493 Juta, Mantan Kades Telaga Ditahan
Gemapsi Temukan Dugaan...
Gemapsi Temukan Dugaan Korupsi Kegiatan Tata Boga oleh Ketua PKK Simalungun
Bupati Banyuasin Ingatkan...
Bupati Banyuasin Ingatkan Kades Perbaiki Rumah Warga yang Rusak
Korupsi Dana Desa, Mantan...
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Dipenjara 5 Tahun
Diduga Korupsi Dana...
Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampura Ditahan Kejari
Tilep Dana Desa Rp927...
Tilep Dana Desa Rp927 Juta, Kades di Anambas Terancam 20 Tahun Penjara
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
6 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
8 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
8 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
8 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
8 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
8 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved