HUT Kemerdekaan RI, 9.634 Napi di Jatim Dapat Remisi

Rabu, 16 Agustus 2017 - 14:17 WIB
HUT Kemerdekaan RI,...
HUT Kemerdekaan RI, 9.634 Napi di Jatim Dapat Remisi
A A A
SIDOARJO - Sebanyak 9.634 narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim) mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia tahun 2017. Pengurangan masa hukuman ini bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Dari jumlah napi yang mendapat remisi, sekitar 183 napi diantaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Jatim Susi Susilawati mengatakan, persyaratan untuk memperoleh remisi minimal harus menjalani enam bulan kurungan penjara dari putusan dan berkelakukan baik.

Pengajuan remisi dilayangkan melaui Kanwil KemenkumHAM Jatim. "Napi yang paling banyak berasal dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Porong dan Malang," katanya usai acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Rabu (16/8/2017).

Pemberian remisi umum ini, sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU RI 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres 174/1999 tentang Remisi, PP 32/1999 yang diubah ke PP 99/2013, dan Permenkumham 21/2013. Di Jatim, ada sebanyak 14.287 ? Napi yang menghuni di 24 Lapas.

Ada tiga kasus pidana dimana Napi tidak bisa mendapat remisi, yakni kasus korupsi, terorisme dan narkoba. "Untuk pengajuan remisi kami sudah menggunakan sistem online. Jadi lebih mudah dan cepat. Sistem ini sudah berlangsung sejak setahun lalu," tandas Susi.

Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf usai menyerahkan SK Remisi 17 Agustus 2017 di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo mengatakan, pemberian remisi ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban dalam memenuhi kewajiban pelaksanaan program pembinaan. "Secara psikologis, pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi," ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas. Misalnya, napi pelarian, perkelahian, dan kerusuhan. Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf berpesan pada napi yang mendapatkan remisi untuk menceritakan kondisi di Lapas yang tidak enak.

Apalagi dengan kondisi yang over capacity di dalam Lapas. Di Lapas Kelas I Surabaya Porong dengan kapasitas untuk 1.050 napi, tapi dihuni sekitar 2.500 napi. "Jika diceritakan kondisi di Lapas tidak enak, itu akan mencegah orang berbuat jahat yang ujung-ujungnya di penjara," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
48 menit yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
1 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
4 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
8 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
8 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
8 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved