HUT Kemerdekaan RI, 9.634 Napi di Jatim Dapat Remisi
A
A
A
SIDOARJO - Sebanyak 9.634 narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim) mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia tahun 2017. Pengurangan masa hukuman ini bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Dari jumlah napi yang mendapat remisi, sekitar 183 napi diantaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Jatim Susi Susilawati mengatakan, persyaratan untuk memperoleh remisi minimal harus menjalani enam bulan kurungan penjara dari putusan dan berkelakukan baik.
Pengajuan remisi dilayangkan melaui Kanwil KemenkumHAM Jatim. "Napi yang paling banyak berasal dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Porong dan Malang," katanya usai acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Rabu (16/8/2017).
Pemberian remisi umum ini, sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU RI 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres 174/1999 tentang Remisi, PP 32/1999 yang diubah ke PP 99/2013, dan Permenkumham 21/2013. Di Jatim, ada sebanyak 14.287 ? Napi yang menghuni di 24 Lapas.
Ada tiga kasus pidana dimana Napi tidak bisa mendapat remisi, yakni kasus korupsi, terorisme dan narkoba. "Untuk pengajuan remisi kami sudah menggunakan sistem online. Jadi lebih mudah dan cepat. Sistem ini sudah berlangsung sejak setahun lalu," tandas Susi.
Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf usai menyerahkan SK Remisi 17 Agustus 2017 di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo mengatakan, pemberian remisi ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban dalam memenuhi kewajiban pelaksanaan program pembinaan. "Secara psikologis, pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi," ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas. Misalnya, napi pelarian, perkelahian, dan kerusuhan. Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf berpesan pada napi yang mendapatkan remisi untuk menceritakan kondisi di Lapas yang tidak enak.
Apalagi dengan kondisi yang over capacity di dalam Lapas. Di Lapas Kelas I Surabaya Porong dengan kapasitas untuk 1.050 napi, tapi dihuni sekitar 2.500 napi. "Jika diceritakan kondisi di Lapas tidak enak, itu akan mencegah orang berbuat jahat yang ujung-ujungnya di penjara," pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Jatim Susi Susilawati mengatakan, persyaratan untuk memperoleh remisi minimal harus menjalani enam bulan kurungan penjara dari putusan dan berkelakukan baik.
Pengajuan remisi dilayangkan melaui Kanwil KemenkumHAM Jatim. "Napi yang paling banyak berasal dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Porong dan Malang," katanya usai acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Rabu (16/8/2017).
Pemberian remisi umum ini, sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU RI 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres 174/1999 tentang Remisi, PP 32/1999 yang diubah ke PP 99/2013, dan Permenkumham 21/2013. Di Jatim, ada sebanyak 14.287 ? Napi yang menghuni di 24 Lapas.
Ada tiga kasus pidana dimana Napi tidak bisa mendapat remisi, yakni kasus korupsi, terorisme dan narkoba. "Untuk pengajuan remisi kami sudah menggunakan sistem online. Jadi lebih mudah dan cepat. Sistem ini sudah berlangsung sejak setahun lalu," tandas Susi.
Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf usai menyerahkan SK Remisi 17 Agustus 2017 di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo mengatakan, pemberian remisi ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban dalam memenuhi kewajiban pelaksanaan program pembinaan. "Secara psikologis, pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi," ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas. Misalnya, napi pelarian, perkelahian, dan kerusuhan. Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf berpesan pada napi yang mendapatkan remisi untuk menceritakan kondisi di Lapas yang tidak enak.
Apalagi dengan kondisi yang over capacity di dalam Lapas. Di Lapas Kelas I Surabaya Porong dengan kapasitas untuk 1.050 napi, tapi dihuni sekitar 2.500 napi. "Jika diceritakan kondisi di Lapas tidak enak, itu akan mencegah orang berbuat jahat yang ujung-ujungnya di penjara," pungkasnya.
(nag)