Perdamaian Deadlock, Kuasa Hukum Green Pramuka Datangi Polda Metro
Rabu, 16 Agustus 2017 - 12:30 WIB
Perdamaian Deadlock, Kuasa Hukum Green Pramuka Datangi Polda Metro
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka City Muhammad Rizal Siregar mendatangi Polda Metro Jaya terkait tindaklanjutnya terhadap tidak adanya kesepakatan dalam upaya mediasi perdamaian pada Senin 14 Agustus 2017 lalu.
"Hari ini kami janji akan menindaklanjuti, apa yang menjadi proses mediasi yang selama ini terjadi antara pihak Apartemen Green Pramuka dengan saudara (Komika) Acho," kata Rizal, Rabu (16/8/2017).
Dikatakan, upaya mediasi ini merupakan salah satu inisiatif dari Polda Metro Jaya yang melakukan suatu komunikasi antara pihak Apartemen Green Pramuka dengan Komika Muhadkly alias Acho sehingga ada titik temu.
"Titik temu tersebut salah satu proses penyelesaian sengketa antara saudara Acho dengan kami. Perlu digaris bawahi yang kami juga berterima kasih pihak-pihak yang membantu kami dalam proses memediasi. Terutama dari Real Estate Indonesia dan semua penghuni lainnya yang membantu proses penyelesaian ini, terkait proses pidana," katanya.
"Untuk itu apa yang menjadi poin ini akan kami sampaikan ke penyidik hari ini," jelasnya. (Baca: Acho: Green Pramuka Ingkar Janji, Saya Ogah Teken Draft Perdamaian )
"Hari ini kami janji akan menindaklanjuti, apa yang menjadi proses mediasi yang selama ini terjadi antara pihak Apartemen Green Pramuka dengan saudara (Komika) Acho," kata Rizal, Rabu (16/8/2017).
Dikatakan, upaya mediasi ini merupakan salah satu inisiatif dari Polda Metro Jaya yang melakukan suatu komunikasi antara pihak Apartemen Green Pramuka dengan Komika Muhadkly alias Acho sehingga ada titik temu.
"Titik temu tersebut salah satu proses penyelesaian sengketa antara saudara Acho dengan kami. Perlu digaris bawahi yang kami juga berterima kasih pihak-pihak yang membantu kami dalam proses memediasi. Terutama dari Real Estate Indonesia dan semua penghuni lainnya yang membantu proses penyelesaian ini, terkait proses pidana," katanya.
"Untuk itu apa yang menjadi poin ini akan kami sampaikan ke penyidik hari ini," jelasnya. (Baca: Acho: Green Pramuka Ingkar Janji, Saya Ogah Teken Draft Perdamaian )
(mhd)