Polisi Bekuk Pembawa Kabur Genset Hotel

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 01:24 WIB
Polisi Bekuk Pembawa...
Polisi Bekuk Pembawa Kabur Genset Hotel
A A A
JAKARTA - Seorang teknisi paruh waktu bernama Iwan Datuk (38), harus berurusan dengan polisi lantaran nekat membawa kabur genset yang dipesan oleh pengembang sebuah hotel di kawasan Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban bernama Syarif sebagai pengembang sebuah hotel di kawasan Thamrin meminta Datuk untuk mengambil genset yang dibelinya di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat pekan lalu. Kemudian, Datuk pun berangkat keesokan harinya.

"Pelaku hanya disuruh mengambil sebuah genset berdaya 550 KVA. Harganya sekitar Rp276 juta," kata Kompol Mustakim di Jakarta, Kamis 10 Agustus 2017.

Mustakim melanjutkan, pelaku membawa genset tersebut ke kediamannya yang terletak di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Datuk berniat untuk menjual genset tersebut ke daerah Lombok. Namun, lantaran biaya mengirim genset mencapai Rp9 juta, ia meminta seseorang yang berada di Bandung, Jawa Barat, untuk mengirimkannya ke Lombok. Genset tiba di Bandung pada tanggal 2 Agustus 2017.

Belum juga selesai genset tersebut dijual, Syarif pun mulai curiga lantaran genset tak kunjung datang ke hotel yang dimaksud. Alhasil, ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tanah Abang.

"Tersangka kemudian kami amankan pada Senin (7 Agustus) lalu, di kediamannya. Rumahnya di Jagakarsa," lanjut Mustakim.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah genset dengan spesifikasi 500 KVA di Jalan Pasir Koja, Astanaanyar, Bandung, pada Rabu 9 Agustus 2017.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
23 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
40 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
48 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved